Politikus PDIP Bilang Pansus Harus Siap Ditangkap KPK

Senin, 19 Juni 2017 – 23:10 WIB
Junimart Girsang. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Junimart Girsang menilai surat ketua lembaga antirasuah Agus Raharjo tidak hanya bentuk penghinaan terhadap parlemen (contempt of parliament).

Menurutnya, surat tersebut  juga merupakan bentuk ancaman.

BACA JUGA: Fahri Dorong Pansus Angket KPK Minta Pendapat Mega dan Yusril

Junimart mengatakannya untuk menyikapi surat pimpinan KPK yang dibacakan dalam rapat Pansus Angket, Senin (19/6).

Pada poin pertama, lembaga antirasuah menolak mengizinkan Miryam S Haryani memberikan klarifikasi di parlemen.

BACA JUGA: Politikus PAN Ingatkan Jaksa KPK Hentikan Manuver Sudutkan Amien Rais

Pada poin kedua dinyatakan bahwa menurut pendapat KPK, upaya untuk menghadirkan Miryam dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindakan yang mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung dalam proses penyidikan penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau obstruction justice.

"Surat KPK sudah masuk kategori ancaman terhadap Pansus secara khusus dan DPR RI umumnya dan sudah mengarah pada contempt of parliament," kata politikus PDI Perjuangan itu.

BACA JUGA: Pak Tito Menawari KPK untuk Ikut Usut Penyiram Novel

Bila mengacu poin kedua dalam surat KPK tersebut, sambung Junimart, para pimpinan dan anggota Pansus Angket sudah harus bersiap-siap ditangkap oleh penyidik lembaga antirasuah.

“Sebab, Miryam juga diproses karena diduga memberikan keterangan palsu. Kedua, ada anggota dewan merintangi proses penyidikan," sebut mantan pengacara itu. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat! Posko Angket KPK Bukan untuk Penyelesaian Kasus


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler