jpnn.com, JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Junimart Girsang menilai surat ketua lembaga antirasuah Agus Raharjo tidak hanya bentuk penghinaan terhadap parlemen (contempt of parliament).
Menurutnya, surat tersebut juga merupakan bentuk ancaman.
BACA JUGA: Fahri Dorong Pansus Angket KPK Minta Pendapat Mega dan Yusril
Junimart mengatakannya untuk menyikapi surat pimpinan KPK yang dibacakan dalam rapat Pansus Angket, Senin (19/6).
Pada poin pertama, lembaga antirasuah menolak mengizinkan Miryam S Haryani memberikan klarifikasi di parlemen.
BACA JUGA: Politikus PAN Ingatkan Jaksa KPK Hentikan Manuver Sudutkan Amien Rais
Pada poin kedua dinyatakan bahwa menurut pendapat KPK, upaya untuk menghadirkan Miryam dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindakan yang mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung dalam proses penyidikan penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau obstruction justice.
"Surat KPK sudah masuk kategori ancaman terhadap Pansus secara khusus dan DPR RI umumnya dan sudah mengarah pada contempt of parliament," kata politikus PDI Perjuangan itu.
BACA JUGA: Pak Tito Menawari KPK untuk Ikut Usut Penyiram Novel
Bila mengacu poin kedua dalam surat KPK tersebut, sambung Junimart, para pimpinan dan anggota Pansus Angket sudah harus bersiap-siap ditangkap oleh penyidik lembaga antirasuah.
“Sebab, Miryam juga diproses karena diduga memberikan keterangan palsu. Kedua, ada anggota dewan merintangi proses penyidikan," sebut mantan pengacara itu. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat! Posko Angket KPK Bukan untuk Penyelesaian Kasus
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam