Ingat! Posko Angket KPK Bukan untuk Penyelesaian Kasus

Senin, 19 Juni 2017 – 17:31 WIB
Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pansus Hak Angket KPK resmi membuka posko pengaduan di lantai satu Nusantara III, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).

Posko pengaduan itu diresmikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

BACA JUGA: Fahri Yakin Penjemputan Paksa Miryam tak Bakal Membenturkan KPK-Polri

“Posko ini dalam rangka transparansi dan akuntabilitas dan partisipatif pansus kepada publik,” kata Ketua Pansus Hak Angket DPR atas KPK Agun Gunandjar Sudarsa, Senin (19/6).

Dia menjelaskan, dalam rapat perdana beberapa waktu lalu, pimpinan dan anggota Pansus sudah berkoordinasi soal posko pengaduan.

BACA JUGA: Pansus Hak Angket KPK Kirim Panggilan Kedua untuk Miryam

Menurut Agun, ketika itu Pansus ingin menjalankan mekanisme sesuai dengan cara yang akuntabel, transparan, dan partisipatif.

“Sehingga tidak boleh ada yang ditutup-tutupi termasuk adanya pengaduan dari masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA: DPR Ancam Panggil Paksa Miryam Haryani

Menurut Agun, posko ini bukan untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi karena itu ranahnya ada di KPK.

Tapi, posko ini terkait dukungan dan pengaduan soal tugas dan kewenangan Pansus dalam penyelidikan-penyelidikan fungsi koordinasi supervisi, penyidikan, dan penuntutan bagi siapa pun yang merasakan ada tidak sesuaian dengan aturan hukum.

“Atau ada yang sifatnya hak hukum dan hak asasi manusia yang tidak didapatkan,” paparnya. Sejauh ini, baru ada tiga pengaduan yang masuk ke posko. Dia menjamin kerahasiaan pengadu. “Kami tidak akan mudah sebar luaskan,” katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tak Izinkan Miryam Temui Pansus, Fahri: Panggil Lagi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler