jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengusulkan kepada Panitia Khusus (Pansus) Angket memanggil pakar yang terlibat dalam pembuatan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, Fahri mendorong Pansus Angket KPK memanggil Presiden RI Kelima RI Megawati Soekarnoputri. Pasalnya, di era kepresidenan Megawati pula KPK terbentuk.
BACA JUGA: KPK Larang Miryam, Masinton: Konyol Sekali
“Supaya kita jadi tahu apa pandangaan mereka tentang perjalanan KPK sekarang,” kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).
Fahri menjelaskan, selain Megawati, pihak yang perlu dimintai pendapat adalah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita dan mantan anggota DPR Panda Nababan.
“Saya sering menyebut empat orang ini, empat orang yang masih hidup yang termasuk membuat UU KPK,” katanya.
Bukan tanpa alasan Fahri mengusulkan nama-nama itu agar dihadirkan pansus yang dipimpin Agun Gunandjar Sasmita tersebut. Fahri menegaskan, Megawati adalah Presiden RI 2001-2004 yang menandatangani UU KPK.
Sedangkan Yusril saat itu selaku Menkumham di era Presiden Megawati. Adapun Romli merupakan pemimpin tim pemerintah dalam pembahasan RUU KPK. Sedangkan politikus PDIP Panda Nababan saat itu memimpin tim DPR.
BACA JUGA: Ingat! Posko Angket KPK Bukan untuk Penyelesaian Kasus
Selain itu, kata Fahri, ada pula nama lain seperti Prof Andi Hamzah yang juga mengetahui betul bagaimana lahirnya UU KPK ini. “Ini orang-orang yang tahu betul waktu KPK dibuat seperti apa nuansanya, dan kenapa jadi seperti ini,” ujarnya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Fahri Yakin Penjemputan Paksa Miryam tak Bakal Membenturkan KPK-Polri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Hak Angket KPK Kirim Panggilan Kedua untuk Miryam
Redaktur & Reporter : Boy