Politikus PDIP Desak DPR Revisi UU Pilkada

Kamis, 01 Oktober 2015 – 13:58 WIB
Achmad Basarah. Foto: Mufthia Ridwan/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Achmad Basarah menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dalam konteks calon tunggal, merupakan putusan bijak dan konstitusional untuk mencegah tercabutnya hak memilih dan dipilih rakyat dalam Pilkada.

Melalui keputusan MK tersebut menurut Basarah, pandangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa penundaan Pilkada bagi daerah yang memiliki calon tunggal adalah legal dan tidak melanggar HAM,  dengan sendirinya terbantahkan.

BACA JUGA: DKPP Akui Sengaja tak Segera Sidangkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

"Bahkan, putusan MK yang mengatur pemilihan bagi calon tunggal dilaksanakan dengan cara meminta persetujuan rakyat melalui model "YA" atau "TIDAK" juga menggugurkan sikap pragmatisme yang dimiliki oleh sebagian partai politik di daerah yang rela mengorbankan kepentingan rakyat hanya semata karena tidak siap kalah dalam Pilkada," kata Basarah, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (30/9).

Melalui putusan MK itu juga lanjutnya, demokrasi yang berintikan kedaulatan di tangan rakyat tetap terjaga mengingat rakyatlah yang memutuskan, apakah akan menerima calon tunggal atau memilih menolaknya dengan konsekuensi akan dipimpin oleh Penjabat Kepala Daerah sampai Pilkada serentak selanjutnya.

BACA JUGA: PKS Kritisi Pasal Homoseksual

Dia mendesak dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut, KPU harus segera menindaklanjutinya dengan membuat peraturan pelaksanaan lebih lanjut sehingga seluruh agenda pilkada serentak tahun 2015 dapat terselenggara dengan baik dan efektif serta melahirkan kepala-kepala daerah yang berkualitas dan kredibel dalam memimpin daerahnya masing-masing.

"DPR sendiri, sebagaimana yang diusulkan oleh Wakil Ketua Komisi II, juga harus sesegera mungkin merevisi UU Pilkada tentang calon tunggal dalam pilkada serentak sudah otomatis masuk dalam UU, sehingga KPU tinggal membuat peraturan pelaksanaannya saja," pungkas anggota Komisi III DPR RI ini.(fas/jpnn)

BACA JUGA: PKB Target Jadi Pemenang Kedua Pemilu 2019

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Tawarkan Tiga Opsi Calon Tunggal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler