jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi kembali menghidupkan posisi wakil panglima (Wapang) TNI. Hal itu dituangkannya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019.
Perpres itu mengatur tentang Susunan Organisasi TNI yang di dalamnya juga soal pengaturan jabatan wakil panglima TNI.
BACA JUGA: Wakil Panglima TNI Dihidupkan Lagi, Siapa yang Usulkan ke Jokowi?
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengaku setuju dengan dihadirkannya kembali jabatan wakil panglima TNI. Menurut dia, TNI sekarang ini adalah institusi yang bukan saja menangani masalah terkait pertahanan negara maupun peperangan.
Tetapi, katanya, institusi TNI sekarang juga banyak menangani misi lain, seperti kemanusiaan maupun mendukung tindakan antiterorisme sebagaimana UU Terorisme yang baru.
BACA JUGA: Ini Bocoran dari Moeldoko soal Kandidat Wakil Panglima TNI
Karena itu, Basarah menegaskan, kebutuhan kerja institusi TNI semakin komplek. "Oleh karena itu menurut pandangan saya, penting untuk dipertimbangkan dihadirkan wakil panglima TNI," kata Basarah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (8/11).
Dia menambahkan, institusi Polri saja yang tidak memiliki tiga matra, tetapi punya wakapolri, apalagi TNI ada Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Angkatan Darat.
"Sehingga oleh karena itu, pandangan kami perlu dipertimbangkan untuk hadirnya institusi wakil panglima TNI," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
"Kalau kepala staf sudah ada di matra masing-masing. Namun, kalau yang menyangkut koordinasi panglima TNI, baik internal maupun eksternal itu pada level mabes TNI," katanya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy