jpnn.com - BANTUL – Mantan anggota DPRD Bantul, Jogjakarta, Eko Yulianto Nugroho kini menyandang status sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Berkas perkara salah satu jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan (PDIP) Bantul itu segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.
”Dalam waktu dekat ini kita selesaikan dulu berkas-berkas-nya,” terang Kapolres Bantul AKBP Surawan seperti dikutip dari Radar Jogja edisi Selasa (30/9).
BACA JUGA: Oknum Brimob Jual Senpi Polri
Dalam kasus eko, kepolisian tetap menempuh penanganan perkara ini ke jalur pidana dan tak membuka opsi untuk merehabilitasi mantan anggota DPRD Bantul periode 2009-2014 itu. Surawan menegaskan, penanganan perkara itu i berhenti pada penangkapan Eko.
Hanya saja, kepolisian gagal membongkar jaringan pengedar narkoba hingga ke bandarnya. Itu setelah berbagai upaya untuk memancing bandar tak membuahkan hasil.
BACA JUGA: Mobil Polisi Ditembaki Peluru Gotri
”Nggak ada perkembangan. Macet. Keburu muncul beritanya jadi kabur,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Eko ditangkap petugas kepolisian pada Minggu (14/9) lalu di rumahnya yang terletak di Dusun Kanutan, Sumbermulyo, Bambanglipuro. Penangkapan Eko bermula dari tertangkapnya seorang perempuan yang diduga sebagai kurir narkoba di depan Pasar Bantul.
BACA JUGA: Ortu Resah Isu Penculikan Anak
Dari keterangan perempuan itu pula terungkap bahwa Eko menjadi pelanggan shabu sejak Juli lalu atau ketika masih duduk di DPRD Bantul. Di rumah Eko, petugas menemukan sejumlah barang bukti di antaranya shabu seberat 0,7 gram. Dari hasil tes urin Eko juga terbukti positif sebagai peng-guna.
Hanya saja, kepolisian tak lantas menetapkan Eko sebagai tersangka. Sebab kepolisian membutuhkan waktu tiga hari setelah penangkapan untuk melakukan pemeriksaan. Sete-lah itu, kepolisian baru mene-tapkannya sebagai tersangka. Eko terancam dijerat dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (zam/ila/gp/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perampok Bacok Nasabah di Dekat Polsek
Redaktur : Tim Redaksi