Politikus PDIP Nilai Mahfud MD Merendahkan Habib Rizieq

Sabtu, 16 November 2019 – 13:20 WIB
Kapitra Ampera. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menilai Menko Polhukam Mahfud MD telah merendahkan Habib Rizieq Shihab, karena menganggap Imam Besar FPI itu tidak bisa pulang ke Indonesia lantaran tak punya duit.

Padahal menurut Kapitra, ulama kelahiran Petamburan, Jakarta Barat itu sudah jelas tidak bisa kembali ke tanah air karena dicegah oleh pemerintah Arab Saudi dengan alasan keamanan yang oleh Habib Rizieq ditafsirkan soal keamanannya di Indonesia.

BACA JUGA: Penjelasan Mahfud MD soal Surat yang Disebut Habib Rizieq sebagai Pencekalan

Kapitra yang juga mantan pengacara Habib Rizieq, menyatakan bahwa warga negara Indonesia yang melakukan perbuatan melanggar hukum sekalipun di negara lain, itu dibantu advokasinya oleh negara.

"Ini bukan masalah duit. Terlalu rendah Mahfud menilai ulama itu, menilai manusia. Ini bukan masalah duit. Ini masalah bangsa, ada warga negara tersandera kok gimana. Jadi harus jernih dong melihatnya," ucap Kapitra kepada JPNN.com, Sabtu (16/11).

BACA JUGA: Mahfud MD Bersedia Bayar Denda Overstay Rizieq Shihab, FPI: Enggak Usah Bantu-bantu

Mantan caleg PDI Perjuangan dari Dapil Riau 2 ini mengatakan, delik overstay yang sempat disematkan kepada Habib Rizieq juga tidak adil. Sebab, overstay itu kelalaian atau kesengajaan pengunjung untuk tidak kembali ke negaranya, dan melampui batas izin yang diberikan.

"Dia (Habib Rizieq, red) sebelum batas izin habis, dia ingin pulang enggak boleh. Jadi enggak adil kalau dia dikenakan delik overstay. Itu kan bukan keinginan dia, keinginan pemerintah Saudi Arabia yang menghambat dia balik ke negaranya," kata Kapitra.

BACA JUGA: Dahsyat, Ratusan Gerbong Kereta Api Terbakar

Di sinilah menurutnya, negara harus hadir untuk mencari apa sebenarnya masalah yang dihadapi oleh Habib Rizieq, sehingga dilarang meninggalkan Arab Saudi. Bila alasannya keamanan, harus diperjelas maksud dari alasan tersebut.

"Negara ini harus hadir, apakah instrumen negara itu bentuknya menteri luar negeri, apakah bentuknya konjen atau duta besar, itu instrumen negara. Tetapi negara hadir tidak di saat rakyatnya, tanda kutip terzalimi atau tersandera. Itu pelanggaran hak asasi besar itu," tegas Kapitra.

Sebelumnya, Mahfud MD memastikan siap membantu pemulangan Habib Rizieq Shihab bila persoalannya cuma masalah biaya.

"Kan dia nantang, kalau cuma uang dia punya kan. Dia ndak perlu uang. Kalau perlu uang, saya pribadi bantu kalau cuma Rp 110 juta," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/11).

Dalam pandangan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, masalah yang dihadapi Habib Rizieq adalah persoalan pribadi dengan pemerintahan yang dipimpin Raja Salman. Sehingga harus diurus sendiri oleh yang bersangkutan.

Oleh karena itu, Mahfud menyarankan pihak Habib Rizieq mengurus sendiri masalah tersebut. Pemerintah juga tidak akan membuka komunikasi dengan pihak Saudi, kecuali ada permintaan bantuan secara resmi pada pemerintah.

"Enggak. Itu urusan dia dengan pemerintah Arab Saudi. Kan kami tidak tahu. Kami tidak tahu masalahnya, mau ngurus apa. Kalau mau minta bantuan pemerintah kasihkan suratnya ke saya. Jangan yang surat di bandara itu," kata tokoh asal Madura ini. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler