jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo menyerahkan Surat Keputusan penunjukan Isdianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri di Jakarta, Sabtu (13/7). Dengan adanya SK tersebut, Isdianto yang saat ini merupakan wagub kepri, resmi menjadi Plt Gubernur Kepri.
Isdianto ditetapkan sebagai Plt Gubernur Kepri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 121.21/6344/Sekjen tertanggal 12 Juli tahun 2019 yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo.
BACA JUGA: Sabtu, Mendagri Tjahjo Kumolo Serahkan SK Plt Gubernur Kepri
Isdianto menjadi plt gubernur, setelah Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK dan sudah ditahan. Isdianto merupakan mantan kepala dinas pendapatan Pemprov Kepri (2013-2017). Saat ini dia merupakan Ketua Dewan Pertimbangan DPD PDIP Kepri.
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan sanksi terhadap kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi seharusnya membuat efek jera.
BACA JUGA: Dilantik Jadi Wagub Kepri, Isdianto: Ada yang tak Senang
BACA JUGA: Erick Thohir Jangan Dijadikan Mendagri, Adian Napitupulu di Senayan Saja
Tak hanya itu program pencegahan juga terus dilakukan. Namun tetap saja kembali pada integritas masing-masing kepala daerah.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Lantik Isdianto Sebagai Wagub Kepri
"Upaya pencegahan sudah terus dilakukan, kita tahu ada hal yang dilarang tapi kan kalau masih dilanggar itu di luar kemampuan kita semua. Sanksi sudah ada juga, kepala daerah kalau sudah ditangkap KPK harusnya jera tapi mungkin tergantung individu dan integritasnya," kata Hadi.
Penyerahan SK dilakukan di Gedung A, Kementerian Dalam Negeri, Jl. Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan roda pemerintahan Kepri tetap berjalan pascaditetapkannya Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Penunjukan Plt Gubernur dilakukan untuk menjaga keberlangsungan roda pemerintahan di Kepri. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo