jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan meyakini terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, akan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keyakinan itu, menurutnya, didasarkan pada petunjuk-petunjuk dan keterangan saksi-saksi selama persidangan berjalan beberapa bulan terakhir.
BACA JUGA: Catat, Vonis Jessica Jadi Pertaruhan Reputasi Tito Karnavian
"Kena sih (vonis bersalah). Dari fakta-fakta persidangannya. Memang kelemahannya tidak ada visum, cuma petunjuknya kuat semua. Nanti kita lihat lah keyakinan hakim," kata Trimedya menjawab JPNN.com di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (27/10).
Hanya saja dia mengaku tidak bisa memprediksikan total hukuman untuk anak pengusaha kaya tersebut.
BACA JUGA: Ketua KPK Tegaskan Kemendagri Abaikan Saran LKPP soal e-KTP
Saat ditanya soal tidak adanya bukti kuat baik saksi maupun petunjuk CCTV, yang memperlihatkan Jessica menuangkan racun Sianida ke gelas kopi, Trimedya justru menyebut petunjuknya kuat.
"Justru terlihat ya, beberapa kali saya nonton persidangan di TV, dari saksi-saksi itu. Nanti tergantung hakim lah. Memang tidak ada visum, tapi visum tidak satu-satunya," jelas politikus PDI Perjuangan ini.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Maaf, Sidang Vonis Jessica Molor dari Jadwal
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Klaim Penahanan Mantan Penasihat SBY Sudah Sesuai Prosedur
Redaktur : Tim Redaksi