jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di era kepemimpinan Gamawan Fauzi tak menggubris Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) 2011-2012.
Padahal, Agus yang kala itu memimpin LKPP sudah memberi saran kepada Kemendagri sebelum merealisasikan proyek senilai Rp 6 triliun itu. "Kan saya sudah pernah sampaikan ke beberapa pihak pada waktu itu," katanya di kantor KPK, Kamis (27/10).
BACA JUGA: Maaf, Sidang Vonis Jessica Molor dari Jadwal
Namun, ujar Agus, saran LKPP tak didengarkan pihak-pihak yang melaksanakan proyek. Hingga akhirnya terjadilah kasus korupsi itu.
"Kami banyak memberikan saran. Kemudian sarannya tidak diikuti, ya kejadiannya seperti ini," kata Agus.
BACA JUGA: KPK Klaim Penahanan Mantan Penasihat SBY Sudah Sesuai Prosedur
Salah satu saran LKPP adalah agar paket proyek e-KTP harus dipecah. Kemudian lelangnya melalui sistem elektonik.
"Pada waktu itu memang lewat e-programer tapi hanya mengumumkan saja. Prosesnya tidak dilaksanakan," katanya.
BACA JUGA: Pak SBY, Please Minta Maaf soal Hilangnya Dokumen TPF Munir
Agus pun mengaku tak tahu alasan Kemendagri kala itu tetap memaksakan realisasi e-KTP tanpa menggubris saran LKPP. Padahal Kemendagri hingga jelang penandatanganan kontrak lelang masih meminta saran LKPP.
Namun, sambung Agus, LKPP memilih menarik diri karena sarannya tak digubris. "Tapi kita di LKPP sudah mundur mereka masih tanya," katanya.
Bahkan, Agus mengatakan, ada satu hal yang membuat LKPP waktu itu sangat kecewa. "Yang terakhir kali yang paling agak mengecewakan itu proses tender sanggahnya belum selesai tapi kontraknya sudah ditandatangani," sesalnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Syarief Hasan: Pak SBY Dibilang Terlalu Baper, Gak Masalah
Redaktur : Tim Redaksi