KPK Klaim Penahanan Mantan Penasihat SBY Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 27 Oktober 2016 – 10:52 WIB
Siti Fadilah Supari. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tak mempermasalahkan keberatan keluarga atas penahanan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, tersangka korupsi proyek alat kesehatan 2007.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik menahan Siti dengan pertimbangan subjektif dan objektif sesuai pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

BACA JUGA: Pak SBY, Please Minta Maaf soal Hilangnya Dokumen TPF Munir

Pertimbangan subjektif yakni dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. 

"Pertimbangan objektif karena dia disangka melanggar pasal yang hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Priharsa, Rabu (26/10).

BACA JUGA: Syarief Hasan: Pak SBY Dibilang Terlalu Baper, Gak Masalah

Dia menegaskan, semua prosedur telah ditempuh penyidik dalam proses penahanan itu. Berita acara penahanan juga sudah ditandatangani tersangka.

"Kami juga memberitahukan kepada keluarga. Memang keluarga punya hak untuk keberatan dan itu ada jalurnya yakni melalui praperadilan," ujar pria berkacamata ini.

BACA JUGA: Buka Kongres Jong Indonesia, Ketua MPR Ingatkan Pentingnya Pancasila

Dia menegaskan, penyidik sudah memiliki bukti yang cukup bahwa mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono itu melakukan tindak pidana.

Penyidik, ia menegaskan, tidak mengejar pengakuan tersangka. Selain itu, dalam melakukan penyidikan keterangan tersangka bukan yang utama.

"Hanya dilakukan pencatatan terhadap keterangan tersangka. Jadi sebatas itu," katanya.

Siti dijebloskan ke Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (24/10) usai menjalani pemeriksaan di KPK.

Sebelumnya, Siti kerap mangkir dari panggilan penyidik komisi antirasuah. Siti dijerat pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

Dalam perkara ini, KPK menduga Siti memiliki keterkaitan tindak pidana yang dilakukan Rustam Syarifuddin Pakaya selaku mantan kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan.

Rustam terbukti korupsi karena menerima Mandiri Travel Cheque (MTC) senilai Rp 1,250 miliar dalam pengadaan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan TA 2007.

Siti pun diduga ikut menerima aliran dana dari proyek alkes. Namun, ia menganggap kasusnya janggal karena KPK tidak menjerat pemberi MTC.

"Saya dituduh menerima MTC. Tapi yang memberikan itu tidak jelas, siapa yang memberikan," bantah Siti, Senin (24/10) di KPK.

Siti dan keluarga pun mempersoalkan penahanan. Siti menganggap ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadapnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tegaskan Agus Rahardjo Bersih dari Kasus e-KTP, Ini Penjelasannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler