Politikus PDIP Soroti RUU Pengampunan Pajak dan APBN-P 2016

Jumat, 19 Februari 2016 – 17:29 WIB
Hendrawam Pratikno. FOTO: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Profesor Hendrawan Supratikno menyarankan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN Perubahan (APBN-P) tahun 2016 sebaiknya dibahas bersama pemerintah setelah Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) diundangkan.

 

“Menurut saya, waktu yang paling tepat bagi pemerintah mengajukan RUU APBN-P 2016 setelah UU Tax Amnesty disahkan,” kata Hendrawan Supratikno, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Jumat (19/2).

BACA JUGA: Politikus PKS: KPK Tak Bernyali Tangkap Koruptor Kelas Kakap

Kalau pemerintah mengajukan RUU APBN-P 2016 sebelum UU Pengampunan Pajak disahkan ujar Supratikno, maka yang dajukan bukan APBN-P 2016.

BACA JUGA: 2016, BCA Kembali Dipercaya Jadi Agen Penjual Obligasi Sukuk Negara

“Kalau diajukan sebelum UU Tax Amnesty, itu namanya bukan APBN-P, tapi APBN Pemangkasan," tegasnya.

Menurutnya, kalau RUU APBN-P diajukan setelah pengesahan UU Tax Amnesty sebagaimana yang diusulkan oleh Menkeu maka akan ada potensi penambahan anggaran. Hal itu akibat menurunnya harga minyak dunia yang disesuaikan dengan target penerimaan pajak di APBN 2016 sebesar Rp 1.360,1 triliun. Dengan begitu, pemerintah siap menerapkan kebijakan pengampunan pajak yang berpotensi menambah pendapatan negara.

BACA JUGA: Kambinghitamkan Pemerintahan SBY, Darmin Dinilai Tak Mampu

“Pengajuan APBN-P akan disinkronkan dengan UU Pengampunan Pajak. UU ini harus disetujui dulu oleh pemerintah dan DPR. Kami ingin lebih realistis karena berlakunya pengampunan pajak akan memengaruhi penerimaan,”  ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Dia menjelaskan, harga minyak dunia dalam beberapa bulan terakhir mengalami penurunan yang sangat signifikan. Saat ini harga minyak dunia berada di level 30 dolar AS per barel. "Angka ini menjadi angka terendah dalam 10 tahun terakhir," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setop Kebrutalan Politik, Tergantung Pak Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler