Politikus PKS: KPK Tak Bernyali Tangkap Koruptor Kelas Kakap

Jumat, 19 Februari 2016 – 17:04 WIB
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan, ada indikasi pemerintah sudah sepakat bahwa revisi UU KPK bisa dimulai.

Hal itu ditandai dengan penyerahan naskah revisi Undang-Undang KPK oleh Presiden RI Joko Widodo ke DPR. Tapi, dalam prosesnya pemerintah ternyata terbelah.

BACA JUGA: 2016, BCA Kembali Dipercaya Jadi Agen Penjual Obligasi Sukuk Negara

"Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan proses revisi sudah bisa dimulai, sementara KPK protes dengan cara mencitrakan DPR memperlemah KPK," kata Hidayat, Jumat (19/2).

Dia menambahkan, pemerintah berbalik arah dengan cara meminta DPR yang jadi inisiator revisi UU KPK. "Saya ingin jelaskan kembali. Revisi UU KPK yang saat ini ada di DPR datang dari pemerintah. Sekarang, kenapa DPR disuruh-suruh jadi inisiator revisi UU KPK?" ujar Wakil Ketua MPR RI ini.

BACA JUGA: Kambinghitamkan Pemerintahan SBY, Darmin Dinilai Tak Mampu

Karena itu, Hidayat menegaskan PKS tidak mau lagi terlibat dalam proses revisi UU KPK. "Majelis Syuro PKS sudah memutuskan mundur dari proses revisi UU KPK," tegasnya.

Selain itu, Hidayat juga mengkritik sikap KPK dalam memberantas korupsi. "Benar KPK ini sudah berbuat untuk memberantas korupsi. Tapi yang disikat hanya kelas teri. Korupsi kelas kakap ternyata KPK tak punya nyali," tegas Hidayat. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Setop Kebrutalan Politik, Tergantung Pak Jokowi

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usulan Revisi UU KPK Ternyata Belum Klir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler