Politikus PKS Aboe Bakar: Proses Persidangan Habib Rizieq Harus Sesuai KUHAP

Selasa, 23 Maret 2021 – 15:01 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Aboe Bakar Al-Habsyi. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsyi mengajak masyarakat menghormati sikap Habib Rizieq Shihab menolak disidang secara virtual.

Politikus PKS itu mengatakan asas persamaan di depan hukum harus berlaku juga untuk Habib Rizieq.

BACA JUGA: Raker dengan Komisi X DPR RI, Mensos Beberkan Kebutuhan Psikologi untuk Keberdayaan Sosial

"Seharusnya Habib Rizieq diperlakukan sebagai warga negara sebagaimana umumnya dalam pengadilan," kata Habib Aboe dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/3).

Ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI itu menyatakan persidangan terhadap Habib Rizieq harus sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA: Sultan DPD RI Kembali Merespons Polemik Impor Beras

Menurut Habib Aboe, pemenuhan KUHAP merupakan parameter hukum dilaksanakan semestinya.

Habib Aboe mengutip Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945.

BACA JUGA: Ketua DPD RI Dorong Produk Indonesia Bersaing di Pasar Internasional

"Bangsa ini menyepakati bahwa Indonesia adalah negara hukum," katanya.

Memaksakan seorang terdakwa tidak hadir di persidangan, kata Habib Aboe, berpotensi merampas hak-hak hukum orang yang diadili.

Sekjen PKS itu membandingkan Habib Rizieq dengan Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari yang bisa hadir di persidangan pada masa pandemi.

"Terlihat ada diskriminasi yang mana seorang terdakwa ngotot mau bersidang, tetapi jaksa tidak menghendakinya," kata legislator dari Dapil I Kalsel itu.

Habib Aboe juga meminta Komisi Yudisial memastikan persidangan Habib Rizieq berjalan sesuai ketentuan.

Dia juga meminta Komnas HAM memantau persidangan tersebut. Sebab, memaksa seorang terdakwa menghadiri persidangan secara virtual berpotensi melanggar HAM.

"Kami mengingatkan kepada semua pihak konsisten dengan ketentuan UUD 1945. Indonesia negara hukum," kata Habib Aboe.(ikl/jpnn)


Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler