jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf heran dengan kebijakan Presiden Jokowi yang memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun.
Terlebih lagi, pemerintah era Jokowi memakai alasan kemanusiaan dan kesehatan ketika memberikan grasi.
BACA JUGA: Annas Maamun Terjerat Kasus Lagi di KPK, Apa Kabar Istana?
"Alasan kemanusiaan itu subjektif, everybody bisa mengatakan itu alasan kemanusiaan," kata Yusuf saat menghadiri acara diskusi bertema 'Hentikan Diskon Hukuman Koruptor' di Kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12).
Menurut Yusuf, seharusnya pemerintahan era Jokowi bisa adil ketika memberikan grasi dengan alasan kemanusiaan dan kesehatan. Banyak terpidana yang telah lanjut usia dan memiliki riwayat penyakit.
BACA JUGA: Jokowi Beri Grasi ke Koruptor Annas Maamun, Begini Penjelasan Mahfud MD
Yusuf pun membandingkan perlakuan Jokowi terhadap narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Menurut dia, Jokowi semestinya juga memberikan grasi kepada Ba'asyir atas alasan kesehatan dan kemanusiaan.
"Ba'asyir dari sisi usia lebih tua dan penyakit juga," timpal Yusuf.
BACA JUGA: Rocky Gerung Akan Dibela Kaum Akal Sehat, Siapa Dia?
Juru Bicara Partai Gerindra Habiburokhman menilai terpidana alih fungsi lahan yakni Annas Maamun, layak mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi. Habiburokhman menyinggung tentang kesehatan dan usia sehingga Annas pantas mendapatkan grasi.
"Kalau di kasus Pak Annas Maamun, saya pikir beliau sangat layak mendapatkaan grasi dari segi usia, dari segi kesehatan," ucap Habiburokhman, Minggu.
Secara legal, Habiburokhman mengacu Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2018 tentang perlakuan terhadap tahanan maupun narapidana lanjut usia dari pemberian grasi ke Annas.
Menurut dia, aturan tersebut menjelaskan juga bahwa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) seharusnya memiliki fasilitas mumpuni bagi terpidana untuk lanjut usia.
"Beliau ini juga bukan sekedar lansia, tetapi usianya juga sudah di atas batas usia. Di Permenkumham itu 60 tahun, nah, dia 80 tahun. Kalau enggak salah 79 sekian. Jadi wajar," tutur dia. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan