jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR Almuzzammil Yusuf mendesak pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengumumkan peraturan daerah (Perda) mana saja yang dibatalkan.
“Sebaiknya pemerintah transparan saja soal Perda tersebut, karena Pemda, DPRD, dan masyarakat ingin mengetahui perda mana saja yang telah dibatalkan dan apa alasannya sehingga 3.143 perda oleh Kemendagri dibatalkan,” kata Almuzzammil, dalam rilisnya (16/6).
BACA JUGA: KPK Tetapkan Tujuh Tersangka Baru
Menurutnya, Pemda dan DPRD penting untuk mengetahui perda mana saja yang dibatalkan. Karena dalam UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, mereka hanya memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan kepada Pemerintah Pusat.
“Pasal 251 ayat 7 dan 8 disebutkan jika Pemda menolak keputusan Perda yang dibatalkan oleh Pemerintah dengan alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan maka Pemda dapat mengajukan keberatan kepada Presiden dan Menteri paling lambat 14 hari sejak keputusan perda itu diterima," jelas Muzzammil.
BACA JUGA: Ini Rincian 3.143 Peraturan yang Dibatalkan Kemendagri
Selain itu, lanjutnya, informasi perda mana saja yang dibatalkan perlu segera diketahui dan direspon segera oleh Pemda karena jika Perda yang dibatalkan tersebut tetap diberlakukan maka menurut Pasal 252 akan diberikan sanksi penundaan evaluasi rancangan Perda dan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan selama tiga bulan hak-hak keuangan bagi kepala daerah dan DPRD terkait.
“Sanksi berat lainnya adalah penundaan atau pemotongan DAU dan/atau DBH bagi Daerah bersangkutan. Jadi Pemda dan DPRD terkait sangat berkepentingan dan memiliki hak untuk mengetahui lebih awal perda yang dibatalkan,” imbuhnya.
BACA JUGA: Ini yang Bikin Jokowi Menaruh Hati pada Tito
Menurut Muzzammil, seharusnya Pemerintah tidak boleh semena-mena dalam mencabut perda karena dalam melihat kualitas perda tidak boleh hanya menyalahkan pemda dan DPRD tapi perlu juga mengevaluasi kerja Kemenkumham yang memiliki tugas pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi perancangan perda.
"Jadi perlu ada evaluasi ke dalam apakah semua Kementerian sudah bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing?," tanya dia.
Saat ini, kata Muzzammil, Pemda, DPRD, dan masyarakat mempertanyakan informasi yang beredar bahwa perda yang dicabut termasuk perda yang berisi tentang moralitas, religiusitas, dan yang sesuai dengan kearifan lokal.
“Kita menghormati kekhasan Bali untuk nyepi sebagai bagian dari bhineka tunggal ika maka kita harus hormati juga fenomena kearifan lokal di daerah-daerah lain," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa Mandailing Perantauan Geruduk Kementerian ESDM
Redaktur : Tim Redaksi