jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyambut positif keputusan Mahkamah Agung (MA) pada 29 Februari 2016 yang mengabulkan permohonan KPPU dengan menjatuhkan denda kepada sejumlah operator selular di Indonesia karena melakukan praktik kartel tarif sms.
Operator selular yang didenda dimaksud diantaranya PT Excelkomindo Pratama Tbk didenda Rp 25 miliar, PT Telekomunikasi Seluler Rp 25 miliar, PT Telekomunikasi Indonesia Rp 18 miliar, PT Bakrie Telecom Tbk Rp 4 miliar dan PT Mobile-8 Telecom Tbk Rp 5 miliar.
BACA JUGA: Transaksi di Sektor Industri Wajib Gunakan Rupiah
"Saya menyatakan rasa syukur karena MA telah menegakkan keadilan yang seadil-adilnya sehingga kepentingan rakyat banyak menjadi terlindungi dan dimenangkan," kata Sukamta, melalui rilisnya, Rabu (2/3).
Sebelumnya ujar Sukamta, keputusan tersebut sempat dianulir oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tetapi kembali dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan mengabulkan permohonan KPPU.
BACA JUGA: Kementerian PUPR Dorong Industrialisasi Perumahan
Dia jelaskan, praktek kartel sms yang dilakukan operator tersebut telah meresahkan dan merugikan jutaan konsumen. "Oleh karena itu, saya mendesak Menkominfo dan BRTI untuk mengingatkan operator yang divonis untuk segera melaksanakan putusan MA itu," tegasnya.
Peristiwa tersebut lanjutnya, tentu menjadi pelajaran seluruh pihak sebab lima perusahaan yang notabene jajaran provider seluler dengan nama besar di negeri ini harus segera melaksanakan putusan denda yang mencapai Rp 77 miliar, di samping mereka harus mempertanggungjawabkannya ke publik mengingat kartel tarif sms ini menyangkut jutaan masyarakat luas yang notabene menjadi konsumen yang dilindungi undang-undang.
BACA JUGA: Moncer, IHSG Catat Kenaikan Tertinggi Tahun Ini
"Sudah ada UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengisyaratkan agar perusahaan berkompetisi dengan sehat dan memperhatikan hak-hak konsumen," tegas lulusan S-3 Salford University Inggris itu.
Selain itu, Wakil Rakyat dari Yogyakarta ini mengingatkan transparansi menjadi wajib dilakukan oleh para pelaku usaha sehingga konsumen tidak dibingungkan dan dapat informasi yang jelas atas produk barang maupun jasa yang dibelinya. "Ini juga berlaku bagi seluruh bidang usaha agar memberikan informasi yang jujur dan bertanggungjawab sehingga konsumen tidak dirugikan," ujar Sekretaris Fraksi PKS DPR ini.
Selaku konsumen kata Sukamta, masyarakat harus didorong memiliki kesadaraan untuk melaporkan jika dirugikan oleh korporasi, dan Negara tidak boleh tutup mata karena memiliki kewajiban untuk mengedukasi masyarakat luas hingga kritis dan terus menciptakan iklim bisnis yang sehat disemua bidang.
"Ini penting mengingat pasar konsumen yang besar di Indonesia jangan sampai ternodai oleh praktek persaingan yang tidak sehat ulah oknum perusahaan yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kadin Nilai Tapera Hanya Bebani Perusahaan
Redaktur : Tim Redaksi