jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah anggota dewan dan tokoh agama mengecam polisi terkait penangkapan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khathath dan empat orang lainnya yang menjadi penggerak Aksi 313.
Pasalnya, alasan penangkapan karena dugaan makar adalah hal yang berlebihan dan tak masuk akal. Mengingat Al Khatath tidak pernah menyuarakan ingin menjatuhkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
BACA JUGA: Aneh, Ulama Bawa Alquran dan Tasbih Kok Disangka Makar
”Sebelum melakukan aksi 313, Sekjen FUI itu tidak pernah melontarkan sedikit pun soal makar. Bahkan kepada media televisi dia malah mengutarakan ingin tetap menjaga pemerintahan dan NKRI. Jadi penangkapan itu sangat disesalkan,” kata Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid saat ditemui Indopos usai mengikuti Gerakan Subuh Berjamaah di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (2/4).
Menurut wakil ketua Majelis Syuro DPP PKS ini, aksi 313 pun tujuannya cuma satu, yakni mendesak Presiden Joko Widodo untuk menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta karena statusnya sebagai terdakwa dalam kasus penistaan agama.
BACA JUGA: Mabes Polri: Penangkapan Al-Khaththath Bukan Rekayasa
Sebagaimana yang termaktub di dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah bahwa seorang kepala daerah harus diberhentikan sementara, ketika sudah berstatus terdakwa suatu perkara dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.
”Salah satu pasal yang didakwakan kepada Ahok yakni pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama mengatur ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Dan UU ini sudah diterapkan kepada banyak kepala daerah, namun kenapa ke Ahok tidak dilakukan. Dan inilah yang dituntut di aksi 313 Jumat kemarin,” terangnya.
BACA JUGA: Siapa Nih, Pendana Sekjen FUI Nginap di Hotel Mewah?
Atas dasar itu, Hidayat pun meminta aparat kepolisian bersikap adil dengan membebaskan Al Khatath dari segala tuduhan makarnya.
”Saya heran, Al Khatath ditangkap tanpa ada yang mengadukan. Namun kenapa si Ahok yang jelas-jelas diadukan oleh masyarakat karena berulang kali melakukan penistaan agama malah dibiarkan. Untuk itu, saya meminta polisi untuk netral dan adil dalam menerapkan hukum dengan segera melepaskan Sekjen FUI dan rekan-rekannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, mantan Cagub DKI ini juga mengingatkan kepada aparat kepolisian untuk berterimakasih kepada para peserta aksi 313 yang melakukan aksinya sangat damai. Bahkan turut menjaga kebersihan.
”Seharusnya polisi berterimakasih aksi itu tetap damai. Polisi meminta untuk tak mendekati istana, ternyata tidak ada yang mendekat. Karena peserta aksi ini memakai nurani, dan bukan perusuh,” tukasnya menambahkan.
Senada, anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsy mengingatkan Polri untuk secara terbuka menjelaskan ke publik tentang penangkapan Al Khatath. Aboe mengaku heran karena setiap menjelang aksi besar-besaran umat Islam ada aksi penangkapan yang diikuti dengan jerat sangkaan makar. Padahal, aksi umat Islam hanya untuk menuntut penegakan hukum atas Ahok dalam perkara penodaan agama.
”Masyarakat selama ini melihat ada something dengan penegakan hukum kita. Kenapa ketika ada aksi untuk menegakkah hukum terhadap Ahok selalu berbuah penangkapan dengan pasal makar,” ujar Aboe.
Politikus PKS itu juga menegaskan, makar berarti tindakan penggulingan pemerintahan yang sah dengan cara inskonstitusional. Sedangkan aksi-aksi umat Islam selama ini hanya demi konsistensi penegakan hukum atas Ahok.
”Yang dibaca publik akhirnya seolah mengganggu Ahok sama dengan makar atau mengganggu penguasa. Ini harus dijelaskan dengan baik oleh para penyidik yang menangani perkara ini,” tegasnya.
Aboe mengatakan, sulit untuk memahami aksi-aksi umat Islam selama ini ditunggangi makar. Bahkan Aksi 212 pada 2 Desember 2016 juga dihadiri Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kapolri Jenderal Tito Karnavian hingga Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
”Perlu juga melihat profil para peserta aksi, mereka itu para ulama yang ke mana-mana hanya bawa tasbih dan Alquran, bukan senjata untuk melawan penguasa. Jadi tidak mungkin menggulingkan kekuasaan,” tegasnya.
Aboe mengaku khawatir jika polisi gagal menjelaskan persoalan ini ke publik maka kepercayaan ke Polri akan anjlok. ”Karena mereka melihat yang dilakukan bukanlah upaya penegakan hukum, melainkan memberangus aspirasi masyarakat yang meminta penegakan hukum terhadap Ahok,” pungkasnya.
Pendapat lainnya juga diutarakan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. Dirinya mengaku prihatin atas penangkapan sejumlah aktivis Muslim, termasuk kader-kader muda Muhammadiyah, dengan tuduhan permufakatan makar jelang Aksi 313. Din menyangsikan mereka mau melakukan makar. Menurutnya, para aktivis itu hanya kritis dan protes terhadap ketidakadilan.
”Bukankah menangkap mereka yang hanya beniat menegakkan kebenaran adalah bentuk ketidakadilan nyata sementara seseorang yang kasat mata berbuat kejahatan/melanggar hukum tapi bebas bergerak bahkan terkesan mendapat perlindungan,” ungkap Din, Minggu (2/4).
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia ini turut mengingatkan jangan sampai keadian Ilahi mencari jalannya sendiri, seperti disebutkan dalam surat Ali Imran ayat 54. "Mereka merekayasa dan Allah membalas rekayasa mereka, sesungguhnya Dia Perekayasa Terbaik," kata Din mengutip terjemahan ayat tersebut. (dil)
BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW Anggap Penangkapan Al-Khaththath Arogan
Redaktur & Reporter : Budi