Politikus PPP Bantah Ngotot Pertahankan PT 20-25 Persen

Senin, 31 Juli 2017 – 23:05 WIB
Bendera Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Perdebatan soal presidential threshold (PT) 20-25 persen di UU Pemilu terus berlanjut setelah Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, menganggap ambang batas tersebut sebagai lelucon politik.

Mantan anggota Pansus RUU Pemilu Ahmad Baidowi menyebutkan, masalah PT sudah sangat mendalam di pansus hingga akhirnya harus diputuskan di paripurna 20 Juli 2017.

BACA JUGA: Prabowo-SBY Belum Bahas soal Figur Capres dan Cawapres

"Kalau kemudian masih ada yang belum menerima terhadap keputusan tersebut, ruangnya sudah ada yakni menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apa yang diputuskan MK nanti itu yang diikuti," ujar Baidowi di Jakarta, Senin (31/7).

Anggota Fraksi PPP DPR ini kembali mengingatkan bahwa ketentuan PT 20-25 persen itu sudah diberlakukan sejak 2009.

BACA JUGA: Isu SBY Pecat Prabowo, Fadli Zon Sebut Politik Adu Domba

Di sisi lain putusan MK sama sekali tidak membatalkan ketentuan tersebut, dan melarang hasil Pemilu 2014 dipakai dua kali.

"Mengapa hal yang sudah terang tersebut dianggap lelucon? Dalam pertimbangan hukumnya MK menyebut bahwa terkait PT merupakan kewenangan pembentuk UU karena sifatnya open legal policy," jelas Baidowi.

BACA JUGA: SBY Pecat Prabowo jadi Penghalang Koalisi di Pilpres 2019?

Dia juga menepis anggapan bahwa PPP ngotot mempertahankan PT 20-25 persen, dan hasil Pemilu 2014 dijadikan acuan Pemilu serentak 2019, karena khawatir perolehan suara partai berlambang kabah anjlok.

Karena itu Baidowi mengingatkan rekannya sesama politisi dari partai lain agar berperan sebagai pemain bukan sebagai pengamat. Apalagi mengamati dan mengomentari parpol lain yang menjadi urusan masing-masing.

"Dalam UU Parpol jelas diatur setiap parpol memiliki kewenangan yang otonom dan tidak perlu campur tangan parpol lain. Maka kalau ada politisi yang mencampuri urusan parpol lain bukan saja gagal paham tapi juga paham yang gagal," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Kandas di 2009 dan 2014, Fadli Zon: Itu Biasa Dalam Demokrasi


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler