Politikus PPP Ingin Gerakan Minahasa Merdeka Dijerat UU Antiteror

Rabu, 17 Mei 2017 – 16:38 WIB
Politikus PPP Syaifullah Tamliha. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaifullah Tamliha menyatakan, gerakan Minahasa Raya Merdeka yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKR) sudah termasuk separatis.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menuturkan, gerakan yang terpicu ketidakpuasan atas penahanan terhadap Basuki T Purnama tersebut bisa dijerat secara hukum. "Itu  melanggar undang-undang terutama Undang-undang Terorisme," ujar Tamliha di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5).

BACA JUGA: DPR Ajak Kembali ke Sumpah Pemuda

Dia menambahkan, aksi Minahasa Raya Merdeka juga sudah tergolong tindakan makar. Karenanya dia mengingatkan setiap pejabat negara sampai perangkat desa dan presiden menaati Pancasila, UUD 1945 dan UU lainnya.

"Sumpah jabatan mereka menjaga keutuhan negara," tegasnya.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Anak Amien Rais Ingatkan TNI-Polri Seriusi Minahasa Raya Merdeka

BACA JUGA: Percayalah, Toleransi di Indonesia Baik-Baik Saja

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terlalu Mahal Mau Merdeka Hanya Karena Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler