jpnn.com - JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyayangkan penolakan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali perkara kerja sama penyelenggaraan frekuensi 3G di frekuensi 2,1 Ghz, dengan PT Indosat Tbk yang diajukan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto.
"Indonesia bisa terancam blank spot tidak ada jaringan internet karena para penyelenggara jasa internet merasa ketakutan akan bernasib sama seperti Pak Indar," kata Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jaya, Kamsul Hasan, kepada media, Jumat (6/11).
BACA JUGA: Batik Air Tergelincir, Keluar 40 Meter dari Landasan Adisucipto
PWI sempat menggeruduk kantor Mahkamah Agung di Jakarta Pusat, Kamsi (5/11) kemarin, untuk mempertanyakan putusan MA itu. PWI DKI Jaya sangat menyayangkan putusan MA tersebut karena para penyelenggara jasa internet (ISP) kemungkinan akan mematikan internet.
Bentuk kerja sama PT Indosat Tbk dan PT IM2 juga dilakukan oleh ratusan penyelenggara jasa ISP. Kamsul mengatakan, jika ancaman tersebut benar-benar terjadi, maka akan sangat berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia apalagi dunia usaha saat ini sudah sangat tergantung dengan jaringan internet.
BACA JUGA: Agar Buruh Tak Ribut, DPR Minta Pelaksanaan PP Ini Ditunda
Dia mengatakan, kalau Indonesia tidak ada internet maka wartawan tidak bisa bekerja, bank tak bisa bisa online, bahkan pesawat juga terancam tidak terbang. "MA seharusnya memperhatikan dampak tersebut," ungkap Kamsul.
Ia menegaskan, sudah selayaknya Indar Atmanto bebas lantaran tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan. Seperti diketahui, MA melalui majelis PK telah menolak permohonan PK yang diajukan mantan Dirut PT IM2, Indar Atmanto pada 20 Oktober 2015.
BACA JUGA: Waduh Suryadharma Ali Dipalak Rp 12 Miliar Sama Pimpinan Komisi Agama
Surat penolakan tersebut bernomor perkara 77 PK/Pid.Sus/2015 dengan diketuai Hakim Agung, M. Saleh dengan anggota majelis PK yaitu Abdul Latief dan hakim agung HM Syarifuddin. Padahal, seluruh regulator mulai dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), hingga Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan kerjasama Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz telah sesuai dengan Undang-undang Telekomunikasi (lex specialist lex generalist). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RESMI: Surya Paloh Dihadirkan di Sidang Rio Capella
Redaktur : Tim Redaksi