Politikus PPP Ini Minta Suryadharma Ali Sewa Pemondokan Haji Tak Layak

Jumat, 30 Oktober 2015 – 20:42 WIB
Mantan Menag Suryadharma Ali. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PPP Mukhlisin mengaku terlibat dalam  penyewaan pemondokan haji tak layak di Syare' Mansyur, Makkah pada tahun 2010. Dia adalah orang yang menawarkan pemondokan tersebut kepada Suryadharma Ali yang saat itu menjabat sebagai menteri agama.

Menurut Mukhlisin, pada awalnya dia dihubungi seorang WN Arab Saudi bernama Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin. Dia minta tolong untuk menawarkan pemondokan di Syare' Mansyur dan Thandabawi.

BACA JUGA: Demo di Depan Istana: Polisi Pakai Gas Air Mata, Demonstran Cuma Modal Odol

"Dia (Cholid) minta tolong kamu kenal Menag nggak? Kalau kenal tolong sampaikan," ujar Mukhlisin saat bersaksi dalam persidangan untuk terdakwa Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (30/10).

Setelah mendengar permintaan Cholid tersebut, Suryadharma meminta Mukhlisin untuk mendaftar ke Tim Penyewaan Perumahan Haji di Makkah. Bekas ketua umum PPP itu menjanjikan pemondokan bakal diterima asal semua syarat bisa dipenuhi.

BACA JUGA: Nah loh... Ditanya Soal Jatah SKPD, Pengacara Rio: Tanya Aja Surya Paloh

Mukhlisin klaim tidak menerima imbalan apa-apa untuk menyampaikan titipan Cholid ke Suryadharma. Dia mengaku melakukan itu karena berhutang budi kepada Cholid yang dikenalnya sebagai pejabat intelejen  Arab Saudi.

"Saya pernah punya masalah di sana dibantu dia. Saya dicekal," tutur pria yang lama tinggal di Saudi ini.

BACA JUGA: Hmmm... Makin Seru nih... Kubu Rio Sebut OC Kaligis Otak Dibalik Kasusnya

Dalam surat dakwaan terhadap Suryadharma disebutkan bahwa pemondokan di Syare' Mansyur yang ditawarkan Cholid sebelumnya sudah dinyatakan tak layak oleh tim Kementerian Agama. 

Alasannya, lokasi tersebut tidak familiar dengan jemaah haji Indonesia, rawan kriminalitas dan tidak memiliki fasilitas yang memadai.

Atas penolakan tersebut, Cholid Abdul Latief meminta bantuan Mukhlisin untuk menawarkan kembali kepada pihak Kemenag. Mukhlisin lalu menghubungi Suryadharma dan meminta agar Suryadharma menerima rumah-rumah yang ditawarkan Cholid Abdul Latief.

Masih berdasarkan dakwaan, pada tanggal 25 April 2010 akhirnya ditandatangani lah kontrak pendahuluan penyewaan empat pemondokan jemaah haji Indonesia di Syare' Mansyur dan Thandabawi milik Cholid. Nilai kontrak tersebut seluruhnya adalah SR 7.187.550.

Menurut JPU KPK, berdasarkan harga pasar nilai kontrak harusnya hanya lah SR 4.720.000. Karenanya, dalam  pembayaran tersebut telah terjadi kemahalan harga sejumlah SR 2.467.550. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demo di Depan Istana: Polisi Tembakkan Gas Air Mata, Demonstran Siaga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler