jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyarankan perlu melakukan kajian mendalam sebelum merevisi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
Di banyak negara di dunia, menurut Arsul, arah UU kewarganegaraan justru mempersempit dual citizenship (dwikewarganegaraan).
BACA JUGA: MenPAN Janjikan Tiga Polda Ini Segera Naik Jadi Tipe A
"Substansi yang perlu dikaji adalah kemungkinan aturan dwikewarganegaraan diperluas, tapi hanya berlaku bagi diaspora Indonesia," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/8).
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah terkait soal nasionalisme dwikewarganegaraan ketika sesuatu hal terjadi di satu atau kedua negara yang paspornya dimiliki.
BACA JUGA: Pak Tito Pengin Penyidik Polri di KPK Jadi Agen Perubahan
"Kalau ada warga negara Indonesia juga memiliki paspor negara lain, kalau perang, di mana nasionalisme dia harus berdiri? Itulah yang mesti dikaji," kata Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Arsul mengusulkan tak harus merevisi UU Kewarganegaraan. "Diaspora Indonesia yang telah jadi warga negara asing diberi permanent residency (penduduk tetap). Hak yang didapatkan penduduk tetap sama dengan penduduk yang memiliki kewarganegaraan, tapi tak punya hak pilih dan memilih,” sarannya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Kata Mas Tjahjo, Aparatur Menggugat Kebijakan Itu Sebuah Ironi
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK akan Bangun Sistem Elektronik Awasi Kasus Korupsi di Daerah
Redaktur : Tim Redaksi