jpnn.com - LEBAK – Politikus PPP Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Angkat Saja dari ASN!
Rencana revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah bergulir di Senayan.
BACA JUGA: Presiden Beri Sinyal Positif Tanggapi Tuntutan Para Kepala Desa
Arah substansi revisi UU Desa antara lain perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lebak Musa Weliansyah menyatakan rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa perlu dikaji secara obyektif, profesional, dan akuntabel.
BACA JUGA: 8 Kepala Desa di Demak Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
"Saya kira jangan sampai revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 adanya kepentingan politik atau konflik kepentingan, apalagi sampai menjual-jual rakyat, rakyat mana yang mereka maksud?" kata anggota DPRD Kabupaten Lebak itu dalam keterangannya di Lebak, Jumat (20/1).
Musa mengatakan aspirasi perpanjangan masa jabatan kepala desa itu bukan permintaan masyarakat. Namun, menurutnya, kehendak para kepala desa.
BACA JUGA: PAPDESI Siap Kawal Usulan Revisi UU Desa Tentang Masa Jabatan Kades
"Alasan untuk fokus membangun, dengan waktu enam tahun sudah lebih dari cukup. Dan kemudian alasan lain tidak bisa konsentrasi membangun karena dampak pemilihan kepala desa, itu sangat lucu," cetusnya.
Dia mengatakan, membangun desa menggunakan dana desa dirancang di dalam RKPDes oleh masyarakat dan pemerintah desa hingga lahirnya APBDesa, dan sampai sekarang di semua desa sudah berjalan baik.
"Kami tidak mendukung adanya perubahan masa jabatan kerja kepala desa menjadi sembilan tahun," cetus Musa.
Tidak Semua Kades Setuju Perpanjangan Masa Jabatan
Lebih lanjut Musa mengatakan tidak semua kepala desa setuju dengan aspirasi perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun.
"Kami melihat di beberapa media sosial (medsos) tidak sedikit kepala desa yang menolak, maka dari itu badan legislasi DPR RI jangan terburu-buru merevisi hanya karena aksi para kepala desa," kata Ketua Fraksi PPP di DPRD Lebak itu.
Apabila akhirnya UU Desa direvisi dan mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, dia memprediksi banyak yang akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan lugas, dia menilai rencana revisi UU Nomor 6 tahun 2014 terkait perpanjangan jabatan kepala desa lebih karena kepentingan politik menjelang Pemilu 2024.
"Kami menolak revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 karena justru akan mencederai demokrasi dan lebih baik jangan ada pilkades sekalian dan angkat saja kepala desa dari unsur ASN oleh bupati atau wali kota," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu