Presiden Beri Sinyal Positif Tanggapi Tuntutan Para Kepala Desa

Selasa, 17 Januari 2023 – 22:09 WIB
Dokumentasi - Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko menyatakan Presiden Jokowi memberi sinyal positif menanggapi tuntutan para kepala desa terkait masa jabatan. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo memberi sinyal positif terhadap tuntutan para kepala desa terkait perpanjangan masa jabatan.

Sinyal positif dikemukakan politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko seusai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1).

BACA JUGA: Dekat dengan Megawati, Erick Thohir Dinilai jadi Kandidat Cawapres Terdepan

Menurut Budiman, presiden menyetujui usulan perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Hal tersebut guna mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu pembangunan desa.

BACA JUGA: MenPAN-RB Azwar Anas Singgung Harapan Jokowi saat Bicara Ini di Depan Kepala Daerah

Budiman terlebih dahulu memaparkan bahwa Presiden Jokowi memanggilnya ke Istana, untuk dimintai informasi soal demonstrasi para kepala desa yang menuntut revisi Undang-Undang Desa.

Presiden menanyakan kepada Budiman, karena Budiman kerap mengurus dan membantu isu-isu tentang desa.

BACA JUGA: 2 Alasan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah Mendukung Masa Jabatan Kades Diperpanjang

"Bapak banyak bertanya soal keadaan. Kebetulan hari ini ada belasan ribu kepala desa demonstrasi meminta revisi UU Desa."

"Presiden tanya, apa yang saya ketahui, karena saya selama ini kan juga banyak mengurus, membantu desa ya," ucapnya.

Budiman menyampaikan kehadirannya di Istana tidak mewakili para kepala desa yang berdemonstrasi.

Dia hanya hanya bercerita kepada presiden mengenai apa yang diketahui seputar tuntutan para kepala desa.

Budiman yang ikut menggagas UU Desa menyampaikan kepada presiden bahwa kepala desa menuntut adanya perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam UU Desa.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur masa jabatan kepala desa per periode adalah enam tahun dan dapat dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya.

“Jadi, enam tahun dikalikan tiga, (karena) bisa dipilih dua kali lagi, sehingga total 18 tahun kesempatan seorang kepala desa, begitu ya."

"Namun, temuan di lapangan dirasa itu boros dan menimbulkan banyak konflik sosial," kata Budiman.

Dia menjelaskan, lingkup pemilihan kepala desa banyak bersinggungan dengan tetangga dan keluarga, sehingga manakala terjadi konflik dalam pemilihan, biasanya harus diselesaikan pada saat masa jabatan dan mengganggu kerja kepala desa.

Oleh karena itu para kepala desa meminta periodisasi jabatan diperpanjang hingga sembilan tahun.

“Karena kadang-kadang tiga tahun, dua tahun pertama (masa jabatan) enggak selesai konfliknya, sehingga sisa tiga tahun atau sisa empat tahun itu nggak cukup untuk membangun desa. Sementara harus pilkades lagi."

"Jadi, relatif kerja konsentrasi membangun desa hanya dua tahun, tiga tahun. Sementara empat tahun atau tiga tahun yang lain habis untuk 'berkelahi'."

"Ada tuntutan, menjadi sembilan tahun periodisasinya, bisa kali dua atau terserah, jabatannya enggak lagi enam tahun periodisasinya," tutur Budiman.

Menurut Budiman, presiden setuju dengan tuntutan kepala desa untuk memperpanjang periodisasi kepala desa.

"Saya mengobrol dengan Pak Jokowi dan Pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu."

"Beliau mengatakan tuntutan itu masuk akal. Memang dinamika di desa itu berbeda dengan dinamika di kabupaten/kota (misal pemilihan) gubernur."

"Saya berani mengatakan meski saya tidak mewakili kepala desa, tetapi karena diajak diskusi, maka saya menyampaikan pernyataan beliau setuju dengan tuntutan tersebut,” kata Budiman Sudjatmiko. (Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Mega Terpukul dengan Kepergian Dubes Prakosa, Padahal Baru Mengenang Tadi Siang


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler