Politikus PSI Yusuf Lakaseng Mengaku Kembali Dipanggil Ditreskrimsus Polda Sulteng, Ada Apa?

Senin, 01 Februari 2021 – 23:42 WIB
Yusuf Lakaseng, politikus Partai Solidarita Indonesia (PSI) di depan Kantor Ditreskrimsus Polda Sulteng, di Palu, Senin (1/2/2021). Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Yusuf Lakaseng, politikus Partai Solidarita Indonesia (PSI) mengaku kembali dipanggil Direktur Reskrimsus Polda Sulteng, Senin (1/2/2021).

Pemanggilan ini untuk dimintai keterangan terkait laporan pengaduan dari H. Ahmad M. H. Ali Wakil Ketua Umum Partai Nasdem yang juga anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tengah.

BACA JUGA: PSI Tagih Realisasi Belanja Lahan Makam, Anies Baswedan Diminta Tidak Banyak Alasan

Menurut Lakaseng, dirinya dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI, No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Berbeda dari pemanggilan sebelumnya pada tanggal 3 Desember 2020 yang dalam perihalnya: “Permintaan Keterangan”, salah satu dasarnya adalah surat perintah penyelidikan nomor: Sp.Lidik/468/X/2020/Ditreskrimsus.

BACA JUGA: Gempa Majene, Polda Sulteng Kirim Personel Brimob ke Sulawesi Barat

Pada panggilan pemeriksaan hari ini (1 Februari 2021), Yusuf Lakaseng dipanggil sebagai Saksi, namun salah satu yang jadi dasar panggilan, seperti disebutkan pada poin 4 surat panggilan tersebut, adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/03/I/2021/Ditreskrimsus, tanggal 08 Januari 202. “Itu artinya perkara ini sudah ditingkatkan ke tingkat penyidikan,” kata Lakaseng.

Usai menjalani pemeriksaan, Lakaseng menyatakan dirinya tidak gentar menghadapi laporan Ahmad Ali. Baginya laporan tersebut adalah upaya pembukaman dan kriminalisasi yang dibungkus dengan pasal pencemaran nama baik.

BACA JUGA: Siap-siap, Panglima Kerahkan 91.817 Personel dan Alutsista TNI

“Ahmad Ali salah alamat mengadukan saya, jika dia merasa tercemar seharusnya menuntut Majalah Tempo bukan mempermasalahkan pernyataan saya di diskusi WA group tertutup yang aturannya sangat jelas, di mana admin group mengatur bahwa semua pembicaraan di group itu  tidak bisa disebarluaskan," kata Yusuf Lakaseng.

Lebih lanjut, Lakaseng menegaskan apa yang didiskusikan dan jadi kritiknya terhadap Ahmad Ali dalam diskusi di group itu, bukanlah dimaksudkan untuk menyerang pribadi Ahmad Ali, tetapi itu semata-mata hanyalah perdebatan kritis soal kapasitas Ahmad Ali sebagai pejabat publik.

“Saya kira di liputan Majalah Tempo 8 Nov 2020 yang judul covernya “Jatah Preman Buah Impor” secara gamblang dalam liputan tersebut menyebutkan nama Ahmad Ali dapat jatah fee dari setiap kilogram buah impor yang masuk ke Indonesia. Dan bukan saja buah, tetapi juga produk pertanian lain seperti bawang putih”.

Menurut Lakaseng, kritik yang dilakukan dalam diskusi di group WA PRD tersebut adalah bagian dari upaya untuk melawan dan mengkampanyekan dugaan praktik-praktik korupsi yang diduga dilakukan oleh pejabat negara, karena perang melawan korupsi adalah isu yang jadi program utama PSI.

Rasyidi Bakry, Kuasa Hukum dari Lakaseng menjelaskan hariu ini merupakan pemeriksaan tambahan dari pemeriksaan yang dilakukan pada Desember lalu.

“Tetapi kali ini status Lakaseng sudah menjadi Saksi dan pemeriksaan pun sudah dalam tahapan penyidikan,” kata Rasyidi Bakry.

“Sesuai hukum acara pidana artinya penyidik sudah yakin bahwa ada dugaan tindak pidana tinggal mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” kata Rasyidi Bakry.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler