Politikus Terduga Pemerkosa TKI, Bekerja Lagi Setelah Bebas dengan Jaminan Uang

Senin, 15 Juli 2019 – 05:17 WIB
Politikus Malaysia Paul Yong Choo Kiong diduga terlibat kasus pemerkosaan TKI. Foto : (The Straits Times)

jpnn.com, MALAYSIA - Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban pemerkosaan politikus Malaysia Paul Yong Choo Kiong mengalami trauma berat.

Perempuan 23 tahun itu menempati selter Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur mulai Sabtu (13/7).

BACA JUGA: Kisah Endang Siswati, TKI di Hong Kong Bergaji Rp 10 Juta, Setiap Minggu Bebas Berlibur

"Tim psikolog terus memberikan pendampingan," ucap Plh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (WNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. 

BACA JUGA : Jokowi Lebih Baik Urus TKI yang Bermasalah Ketimbang Pikirkan Kepulangan Rizieq

BACA JUGA: Bamsoet Minta Pemerintah Bebaskan Aisyah - Aisyah Lainnya

Setelah KBRI mengirim nota diplomatik pada Rabu (10/7), pejabat konsuler dan atase Polri langsung bekerja.

Polri menemui Polis Diraja Malaysia (PDRM) Perak untuk melakukan pengawalan kasus.

BACA JUGA: Di Facebook Mengaku Polisi, Peras TKI Sampai Lima Kali

Kepala PDRM Perak Komisaris Razarudin Husain mengatakan, investigasi terus dilakukan terhadap anggota Perak State Executive Council (Exco) itu. 

Yong yang merupakan politikus Democratic Action Party (DAP) mengaku siap menjalani pemeriksaan meski merasa tidak bersalah. Dikutip dari Star Online, Yong telah menjalankan pekerjaan lagi seperti biasa.

"Saya tidak melakukan apa pun. Kenapa saya tidak bisa bekerja?" ucapnya kepada para reporter yang menunggunya di luar kantor Jumat (12/7) lalu. 

BACA JUGA :  Majikan TKI Bebas Dari Dakwaan Pembunuhan, Pemerintah RI Kaget

Yong tak mau berkomentar tentang kasusnya. Dia sudah menyerahkan kepada polisi.

"Saya sepenuhnya akan bekerja sama dalam proses penyelidikan. Jika saya salah, maka akan salah. Jika tidak ya tidak. Waktu akan mengatakannya," ujar dia. 

Atas kasus tersebut, pelantikan Yong sebagai anggota Perak State Exco yang mestinya berlangsung Kamis (11/7) ditunda.

Meski begitu, Yong berkata bahwa hal tersebut tidak berpengaruh apa pun. "Setahu saya seremoni pelantikan itu tidak perlu," tuturnya. 

Komisaris Razarudin Husain menyebutkan, Yong ditahan pada Selasa (9/7) dan dibebaskan hari itu juga dengan uang jaminan. (han/c9/ayi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dede Beber Keluhan soal Penempatan TKI Satu Kanal ke Saudi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler