Dede Beber Keluhan soal Penempatan TKI Satu Kanal ke Saudi

Kamis, 31 Januari 2019 – 19:37 WIB
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menganggapi polemik Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 291/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal.

Dede mengatakan, ada sejumlah keluhan tentang rencana penempatan TKI satu kanal ke Saudi Arabia.

BACA JUGA: Menaker: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Lebih Murah dari Rokok

"Karena Kepmenaker adalah domain pemerintah, maka kami akan terus memonitor. Saya persilakan masyarakat yang dirugikan oleh Kepmenaker 291 mengajukan gugatan ke PTUN," ujar Dede di Jakarta, Kamis (31/1).

Anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat ini kemudian membeberkan permasalahan yang mengemuka dari Kepmenaker 291 pada diskusi media, 'Model Ideal Implementasi Penempatan TKI Satu Kanal' yang diselenggarakan Indonesian Network for Information and Economy Development (INSED) dan Persatuan Wartawan Ketenagakerjaan Indonesia (PWKI).

BACA JUGA: Kemenaker Perbanyak Jumlah Tenaga Kerja Bersertifikasi

Antara lain, kekhawatiran adanya monopoli karena aturan tersebut memberi mandat kepada satu asosiasi untuk mengkoordinasi penempatan TKI ke Saudi. Selain itu, juga keluhan terkait persyaratan teknis seperti syarat berpengalaman selama lima tahun bagi perusahaan penempatan pekerja migran ke Saudi, dinilai susah untuk dipenuhi.

"Syarat lima tahun berpengalaman apa bisa dipenuhi, mengingat sudah moratorium penempatan TKI ke Saudi," ucapnya.

BACA JUGA: Menaker Hanif: Paradigma Perlindungan Pekerja Perlu Diubah

Dede juga memberi catatan Kepmenaker 291 terkesan memberi ruang begitu besar kepada swasta. Sementara UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri memprioritaskan peran pemerintah dalam penempatan TKI, agar perlindungan semakin meningkat.

"Kalau dilihat Kepmenaker ini happy-nya memberikan peluang ke swasta melalui asosiasi, padahal peran pemerintah harusnya lebih ditingkatkan," katanya.

Dede Yusuf menegaskan, penempatan TKI melalui sistem satu kanal dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan kepada TKI di Saudi yang selama ini banyak menimbulkan masalah sehingga dilakukan moratorium.

UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, disusun oleh DPR dan pemerintah dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, untuk mengantisipasi masalah-masalah pekerja migran.

Karena itu, Dede berharap pemerintah memprioritaskan pembuatan peraturan pelaksana dan turunan UU tersebut, sehingga upaya perlindungan TKI bisa dilaksanakan secara sistematis.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenazah Rahmalia TKI yang Meninggal di Malaysia Tiba di Aceh


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler