jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman memprediksi vonis pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap Irjen Ferdy Sambo di tingkat banding tidak akan berbeda.
"Kalau telah diajukan, saya rasa hasilnya pun akan sama saja," kata dia melalui layanan pesan, Jumat (26/8).
BACA JUGA: 3 Kelompok Honorer Ini Dialihkan ke Outsourcing, Tidak Masuk Pendataan Non-ASN, Apes!
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo sebelumnya divonis PDTH oleh majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada sidang yang berlangsung Kamis (25/8) hingga Jumat dini hari.
Eks Kadiv Propam Polri itu dinyatakan terbukti melanggar beberapa aturan yang tertuang dalam peraturan pemerintah atau peraturan kepolisian.
BACA JUGA: Ucapan Putri Candrawathi Membuka Topengnya Sendiri, Reza Indragiri: Dia Bukan Korban
Misalnya, Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 Ayat 1 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Adapun, Pasal 13 Ayat 1 menyebutkan anggota Polri dapat diberhentikan tidak hormat dari kedinasan karena melanggar sumpah atau janji anggota, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik.
BACA JUGA: Sikap Ferdy Sambo Sama dengan 3 Brigjen, 4 Kombes, juga Bharada E
Sementara itu, Pasal 11 Ayat 1 huruf B menyatakan setiap pejabat Polri yang berkekedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan kewenangan secara tidak bertanggung jawab.
Namun, eks Kadiv Propam Polri itu menyatakan mengajukan banding atas putusan tersebut dan bisa diajukan tiga hari setelah putusan diumumkan pada Jumat.
Habiburokhman menganggap putusan PDTH yang ditetapkan KKEP sudah tepat.
Sebab, legislator Partai Gerindra kelahiran 17 September 1974 itu menganggap, pidana yang menyeret Irjen Sambo masuk kategori berat dengan menghilangkan nyawa orang, yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain itu, kata Habiburokhman, Irjen Sambo merintangi penyidikan di kasus penembakan terhadap Brigadir J dengan menghilangkan barang bukti.
"Melibatkan begitu banyak anggota Polri, menyeret-nyeret orang lain," ujar pria kelahiran Kota Metro, Lampung. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Aristo Setiawan