Politikus Tolak Yoris Raweyai jadi Fasilitator Lembaga Adat dengan Freeport

Rabu, 07 Juni 2017 – 09:45 WIB
Sejumlah politikus berkumpul di kantor DPRD Mimika, menolak penunjukan Yoris Raweyai sebagai fasilitator adat. Foto: Linda/Radar Timika.

jpnn.com, MIMIKA - Sejumlah politikus di Mimika Papua menolak Surat Keputusan (SK) Bupati Mimika tentang pengangkatan Yoris Raweyai sebagai fasilitator renegosiasi kompensasi atas tanah adat, hutan dan hak ulayat masyarakat Amungme dan Kamoro dengan PT Freeport Indonesia.

Penolakan tersebut disampaikan karena dinilai telah menyalahi kewenangan bupati serta telah melanggar adat istiadat masyarakat yang mendiami wilayah Mimika, yakni Suku Amungme dan Kamoro.

BACA JUGA: 2.200 Karyawan Freeport Kena PHK

Ketua DPC Hanura Mimika, Saleh Alhamid mengatakan, surat yang dikeluarkan oleh Bupati Mimika terkait penunjukan Yoris Raweyai sebagai fasilitator dinilai salah, pasalnya surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati merupakan penunjukan kepada orang pribadi untuk menjadi fasilitator menggunakan APBD Mimika. Dan ini menjadi salah satu bukti kekeliruan yang dilakukan.

Dia bersama sejumlah politikus lainnya di antaranya adalah Markus Timang, yang mewakili masyarakat Amungme dan Nurman S Karupukaro yang mewakili masyarakat Kamoro menyatakan hal tersebut menjadi bukti untuk diteruskan kepada pihak KPK.

BACA JUGA: Dari Pedalaman Papua, Kartini-Kartini ini Terinspirasi Berkat IPN

"Surat keputusan Bupati Nomor 16 tanggal 20 Februari Tahun 2017 yang menunjuk seseorang yakni Yoris untuk mengurus masalah hak ulayat atau tanah masyarakat Amungme dan Kamoro dengan PT Freeport Indonesia, dan dibebankan lewat APBD," kata Saleh seperti dikutip dari Radar Timika.

Menurutunya, hal tersebut mengindikasikan bahwa Pemkab Mimika dalam hal ini Bupati, mendorong penetapan APBD Mimika menggunakan Perbup agar tidak diawasi oleh Dewan. Dengan demikian anggaran yang ditetapkan tersebut dipergunakan untuk pembiayaan kegiatan-kegiatan, sesuai dengan pernyataan yang tertera di poin 3 SK tersebut bahwa semua biayayang timbul akan dibebankan ke APBD. "Kemungkinan besar APBD menggunakan Perbup untuk membayar hal-hal yang seperti begini," jelasnya.

BACA JUGA: Tim ERG Bantu Evakuasi Kecelakaan Pesawat Cesna

Dengan demikian, apa yang dilakukan oleh bupati telah menyalahi kewenangannya selaku pimpinan daerah, serta telah melanggar adat istiadat masyarakat Amungme dan Kamoro. “Seharusnya sebelum mengeluarkan surat penunjukan kepada Yoris, sebaiknya bupati berkoordinasi dengan kedua lembaga adat terkait pengangkatan Yoris sebagai fasilitator untuk mengurusi masalah hak ulayat kedua suku,” kata Saleh.

"Di sini kan ada dua lembaga adat yang menyelesaikan tanah adat istiadat. Mereka harusnya ada koordinasi dengan kedua lembaga adat untuk mengangkat seorang Yoris Raweyai untuk mengurus masalah hak ulayat," sambungnya.

Mewakili masyarakat Kamoro, politikus Partai Gerindra M Nurman S Karupukaro menegaskan, pihaknya menolak keputusan Bupati Nomor 16 berkaitan dengan pengangkatan Yoris Raweyai sebagai fasilitator karena yang bersangkutan bukan masyarakat Amungme atau Kamoro, serta yang bersangkutan tidak pernah berdomisili di Mimika dan tidak pernah diangkat oleh kedua lembaga adat untuk menjadi advokat dalam pengurusan persoalan tanah di Mimika.

"Saya mewakili masyarakat Kamoro menolak dengan tegas keputusan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan penunjukan fasilitator Yoris Raweyai. Karena yang bersangkutan dia bukan masyarakat Amungme dan Kamoro, dia tidak ada di dalam organisasi lembaga adat baik Amungme maupun Kamoro," tegasnya.

Di tempat yang sama mewakili masyarakat Amungme, politikus Partai Gerindra, Markus Timang juga menolak pengangkatan atau menunjuk Yoris Raweyai sebagai fasilitator dalam rangka renegosiasi kompensasi atas tanah adat, hutan dan hak ulayat masyarakat Amungme dan Kamoro.

Pasalnya yang bersangkutan tidak mengetahui tapal batas wilayah serta kondisi Mimika selain itu Yoris bukan merupakan masyarakat Amungme atau Kamoro. Ia menyebut Yoris memang merupakan orang Papua, tapi tidak pernah berkontribusi kepada masyarakat Mimika.

"Kami menolak dengan tegas surat keputusan penunjukan Yoris Raweyai untuk memfasilitasi masalah hak ulayat masyarakat Amungme dan Kamoro, dia bukan orang Amungme atau Kamoro. Memang dia orang Papua tapi dia hidup di Jakarta dan tidak punya kontribusi untuk Mimika," tegasnya. (jet)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Sempat Bercerita soal Freeport dengan Wapres AS, Hasilnya?


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler