Politisi Demokrat Resmi Dilaporkan ke BK

Selasa, 28 September 2010 – 14:39 WIB
JAKARTA– Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Demokrat, Muhammad Nasir resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK DPR)Laporan ini terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Muhammad Nasir terhadap Fujio Niponsori, sopir pelaku.
 
Laporan ke Badan Kehormatan DPR RI itu dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Fujio Niponsori, Ki Agus Ahmad dan Nurkolish Hidayat dari pengacara LBH Jakarta, dan Sinung Karto dari pengacara Kontras

BACA JUGA: Wakada Bisa Lebih Dari Satu

Mereka mendatangi ruang BK DPR RI, Selasa (28/9) dan langsung diterima Ketua BK DPR RI, Gayus Lumbuun
Fujio Niponsori sendiri tidak ikut hadir karena dalam perlindungan LPSK. 

"Pada siang ini kami sebagai kuasa hkum dari Fujio Niponsori melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dari anggota DPI Ri atas nama M Nasir atas persitiwa yang diduga kuat dilakukan oleh yang bersangkutam (M Nasir)," selasa Sinung Karto kepada wartawan usai memberikan laporan ke BK.

Disebutkan Karto, walaupun proses hukumnya saat ini sedang berjalan, menurutnya  BK tidak harus menunggu proses hukum tersebut

BACA JUGA: Bambang Soesatyo Beber Keteledoran Ring I Istana

Jika memang ditemukan fakta-fakta dari BK, maka yang bersangkutan harus mendapatkan sanksi.

"Kami terus akan mendorong pihak Kepolisian soal pidananya secepat mungkin diselesaikan, tidak hanya M nasir tapi juga beberapa orang
Karena dalam persoalan itu M Nasir tidak terlibat secara langsung, tapi dikenderai oleh beberapa orang," jelasnya.

Setelah menerima laporan tersebut, Gayus berjanji akan menindaklanjuti dan akan memoproses secepatnya

BACA JUGA: Aturan Pelesiran Bakal Diperketat

Pada dasarnya menurut Gayus, BK menerima semua laporan dari masyrakatNamun untuk membuktikan kebenaran itu akan dilakukan crosscek dulu.

"Setelah laporan ini saya terima, selanjutnya akan dibawa ke dalam rapat BKKemudian akan diproses untuk mencari kebenarannya, karena setiap laporan belum tentu benarJika ternyata peristiwa itu benar dan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan (M Nasir) akan diberi sanksi tegas," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fujio Niponsori dianiaya karena dituding telah mencuri uang Rp50 jutaAkibat penganiayaan tersebut, Fujio mengalami luka dan memarFujio melaporkan Muhammad Nasir ke Polda Metro Jaya pekan laluFujio juga melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM serta meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Main Proyek, Setjen DPR Dirombak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler