Laporan ke Badan Kehormatan DPR RI itu dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Fujio Niponsori, Ki Agus Ahmad dan Nurkolish Hidayat dari pengacara LBH Jakarta, dan Sinung Karto dari pengacara Kontras
BACA JUGA: Wakada Bisa Lebih Dari Satu
Mereka mendatangi ruang BK DPR RI, Selasa (28/9) dan langsung diterima Ketua BK DPR RI, Gayus Lumbuun"Pada siang ini kami sebagai kuasa hkum dari Fujio Niponsori melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dari anggota DPI Ri atas nama M Nasir atas persitiwa yang diduga kuat dilakukan oleh yang bersangkutam (M Nasir)," selasa Sinung Karto kepada wartawan usai memberikan laporan ke BK.
Disebutkan Karto, walaupun proses hukumnya saat ini sedang berjalan, menurutnya BK tidak harus menunggu proses hukum tersebut
BACA JUGA: Bambang Soesatyo Beber Keteledoran Ring I Istana
Jika memang ditemukan fakta-fakta dari BK, maka yang bersangkutan harus mendapatkan sanksi."Kami terus akan mendorong pihak Kepolisian soal pidananya secepat mungkin diselesaikan, tidak hanya M nasir tapi juga beberapa orang
Setelah menerima laporan tersebut, Gayus berjanji akan menindaklanjuti dan akan memoproses secepatnya
BACA JUGA: Aturan Pelesiran Bakal Diperketat
Pada dasarnya menurut Gayus, BK menerima semua laporan dari masyrakatNamun untuk membuktikan kebenaran itu akan dilakukan crosscek dulu."Setelah laporan ini saya terima, selanjutnya akan dibawa ke dalam rapat BKKemudian akan diproses untuk mencari kebenarannya, karena setiap laporan belum tentu benarJika ternyata peristiwa itu benar dan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan (M Nasir) akan diberi sanksi tegas," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fujio Niponsori dianiaya karena dituding telah mencuri uang Rp50 jutaAkibat penganiayaan tersebut, Fujio mengalami luka dan memarFujio melaporkan Muhammad Nasir ke Polda Metro Jaya pekan laluFujio juga melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM serta meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (yud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Main Proyek, Setjen DPR Dirombak
Redaktur : Tim Redaksi