jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Perppu Pilkada) yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum tentu bisa menyelesaikan permasalahan terkait pilkada langsung.
Alasannya, sepuluh poin yang dimasukkan ke dalam Perppu itu belum terbukti dapat mengurangi ekses negatif pilkada langsung.
BACA JUGA: Lagi, Kubu Jokowi-JK Gugat UU MD3
"Pilkada langsung dengan penambahan sepuluh poin itu kan belum pernah dijalankan. Itu masih berupa pemikiran, belum terbukti lebih baik," kata Saleh di Jakarta, Minggu (5/10).
Oleh karena itu, Saleh menyatakan UU Pilkada yang disahkan oleh DPR lebih baik daripada Perppu.
BACA JUGA: Nusron Wahid: Kami Tidak Tinggal Diam
Sebab UU itu sudah dikaji selama kurang lebih 2,5 tahun sebelum diputuskan DPR. UU tersebut, lanjut dia, bersumber dari inisiatif pemerintah.
"Karena bersumber dari hak inisiatif pemerintah, tentu mereka juga sudah melakukan penelitian dengan melibatkan banyak pihak. Hasilnya, sampai RUU itu diputuskan tidak ada niat pemerintah untuk menariknya kembali. Ini mengindikasikan bahwa RUU itu dibutuhkan baik oleh pemerintah maupun rakyat secara keseluruhan," tuturnya.
BACA JUGA: Berat Sapi Kurban Presiden-Wapres Selisih 75 Kg
Saleh menambahkan UU, Pilkada diputuskan oleh mayoritas anggota DPR yang merupakan perwakilan rakyat. Sebaliknya, Perppu dibuat presiden dalam waktu singkat.
"Dari sisi ini, hasil yang diputuskan oleh banyak orang dinilai akan lebih baik dari apa yang diputuskan oleh satu orang, dalam hal ini presiden," ujarnya.
Berdasarkan hal itu, Saleh menilai Perppu tentang pilkada langsung masih memiliki sejumlah titik lemah. Hal itu, sambung dia, akan menjadi bahan pertimbangan bagi seluruh fraksi di DPR.
"Dengan kata lain, kalaupun ada fraksi di DPR yang menerima, keputusan itu semestinya didasarkan pada pertimbangan rasional, bukan emosional semata," tandas Saleh. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Negara Terpuruk Jika Saling Menjatuhkan
Redaktur : Tim Redaksi