Politisi PDIP Minta Pemerintah tak Manjakan Koruptor

Senin, 12 Agustus 2013 – 13:25 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan, koruptor dapat membeli hukum meskipun berada di dalam penjara. Dengan begitu, mereka bisa keluar dari penjara dengan seenaknya. Hal ini membuat koruptor tidak mendapatkan efek jera.

"Lembaga permasyarakatan bisa disuap supaya bisa jalan-jalan. Koruptor masih bisa membeli hukum," ujar Eva saat dihubungi, Senin (12/8).

BACA JUGA: Jangan Hanya Sipir yang Disasar

Ditambahkannya, koruptor belum mendapat efek jera karena hukuman yang diberikan kepada mereka masih sangat ringan. "Ngapokin gimana wong putusan pengadilan ringan," ucap Eva.

Ia menjelaskan, pada saat bebas dari penjara, koruptor masih tetap diterima masyarakat. Hal ini juga menjadi salah satu faktor koruptor tidak mengalami efek jera. "Keluar juga enggak ada sanksi sosial," tutur Eva.

BACA JUGA: Audit Belum Diterima, Hambalang Molor Lagi

Untuk mengatasi masalah itu menurut Eva, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin harus bertindak tegas. Amir lanjutnya, harus memastikan koruptor tidak dimanjakan.

"Menkumham harus memastikan lembaga permasyarakat tidak korup dengan memanjakan koruptor," kata Eva yang juga Politikus PDI Perjuangan.

BACA JUGA: KPK Tegaskan Sudah Terima Pengaduan Dugaan Korupsi E-KTP

Seperti diketahui, Aktivis Indonesia Corruption Watch Tama S Langkun mengatakan, belum ada pemberian efek jera kepada koruptor. Sebab, hukuman yang diberikan kepada mereka relatif kecil.

"Koruptor rata-rata dihukum 2,1 tahun sampai lima tahun selama tiga tahun terakhir. Itu dari 756 terpidana korupsi. Jadi kalau hukumannya ringan bagaimana efek jeranya?" ujar Tama. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sapi Rabies di Bali Karena Digigit Anjing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler