Politisi PKB Terancam Dicopot dan Sanksi Pidana

Senin, 23 September 2013 – 10:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Indikasi dugaan suap dalam seleksi Hakim Agung di DPR RI pekan lalu terus bergulir. Namun Badan Kehormatan DPR belum mau mencampuri karena proses seleksi masih berjalan, termasuk pemanggilan terhadap anggota Komisi III Bachruddin Ansori yang belum diagendakan BK.

Anggota BK DPR, Ali Maschan Moesa saat ditemui di Senayan, Senin (23/9) mengatakan BK belum menentukan tanggal untuk memanggil Bachrudin Ansori yang disebut melakukan pertemuan informal dengan calon Hakim Agung, Sudrajat dan diduga berkaitan dengan lobi-lobi pemilihan Hakim Agung.

BACA JUGA: Yakin Polri Mampu Ungkap Penembakan

"Belum jelas tanggal pemanggilannya. Kita tunggu pimpinan. Biarkan komisi III menyelesaikan tugasnya dulu, dari situ nanti bola-kan menggelinding. Tidak harus BK langsung," kata Ali Maschan Moesa.

Ditanya soal sanksi untuk Bachruddin Ansori, Ali Maschan mengatakan ada beberapa sanksi yang bisa diberikan terhadap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. Mulai dari teguran lisan, hingga pemberhentian sebagai anggota DPR.

BACA JUGA: 4.500 Pengungsi Sinabung Dilarang Pulang

"Sanksinya teguran lisan sampai PAW (penggantian antar waktu). Tapi kalau itu terbukti urusan pidana, kita serahkan ke KPK dulu, sehingga kalau sudah ada putusan hakim baru kita bersikap," jelasnya.

Ali menambahkan, BK masih harus melihat persoalan ini dari berbagai sisi. Sebab, kalau perbuatan itu melanggar pidana maka dipastikan melanggar kode etik. Sedangkan pelanggaran kode etik belum tentu melanggar pidana.

BACA JUGA: Mobil Habibie Nyaris Diserempet

Sebelumnya usai proses fit and propertest di Komisi III DPR, baik Bachruddin maupun Sudrajat sudah memberikan klarifikasi dan membantah pertemuan mereka di salah satu toilet di gedung DPR sebagai upaya percobaan suap dan tidak ada serahterima amplop yang diduga berisi uang.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tank Kelas Berat Perkuat TNI-AD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler