Politisi PKS Curigai Pertanyaan SBY soal Vonis Misbakhun

Selasa, 16 November 2010 – 20:40 WIB

JAKARTA - Sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang meminta penjelasan langsung tentang proses hukum dan vonis penjara satu tahun terhadap Mukhamad Misbakhun saat memimpin rapat kabinet bidang hukum dan kesra di Istana Negara, Selasa (16/11), membuat politisi PKS bertanya-tanyaAnggota DPR dari PKS, Refrizal, menilai pertanyaan Presiden itu semakin menunjukkan saratnya pesanan dalam proses hukum terhadap Misbakhun.

"Jika benar Presiden SBY menyempati diri menanyakan proses hukum dan vonis Mukhamad Misbakhun dalam sidang kabinet kepada pembantunya, jelas itu ada makna tersendiri di balik pertanyaan itu," kata Refrizal, melalui telepon genggamnya, Selasa (16/11).

Kalau saja kasus hukum Misbakhun ini terus disinggung, lanjutnya, jelas bahwa kasus tersebt merupakan titipan dan sangat lemah dari aspek hukumnya

BACA JUGA: DPR Batalkan Semua Kunker ke LN

"Indikasinya, lebih dari tiga kali hakim melakukan penundaan sidang karena jaksa tidak bisa menghadirkan bukti-bukti yang dituduhkan kepada terdakwa Misbakhun dan vonis penjara satu tahun jauh di bawah tuntutan Jaksa yakni delapan tahun penjara," tegasnya.

Demikian juga tentang pasal yang didakwakan, Refrizal menilai ada kesan dipaksakan
Jaksa sebelumnya menuntut Misbakhun membayar denda Rp10 miliar subsider 6 bulan penjara

BACA JUGA: Payah, Gunakan Derita TKI untuk Pencitraan

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan terdakwa melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Namun Majelis hakim yang dipimpim Pramoedhana Kusumaatmadja, menilai pasal 49 sebagai dakwaan pertama itu tidak tepat dikenakan terhadap Misbakhun
"Pasal 49 hanya diberlakukan bagi anggota dewan komisaris, direksi, dan pegawai bank sehingga tidak tepat dikenakan terhadap terdakwa," kata Refrizal mengutip persidangan.

Dakwaan kedua berupa Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga gugur

BACA JUGA: Kasus Gayus, DPR Panggil Kapolri

Sebab majelis menilai pemalsuan surat bukan semata-mata kesalahan terdakwa"Bank (Bank Century) juga mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan," tegas Refrizal.

Karenanya anggota Komisi VI DPR itu menuding jaksa telah mengabaikan dakwaan primer dan masuk ke dakwaan lain"Ini artinya Misbakhun harus bisa dihukum, tidak saja melalui dakwaan primer, pokoknya Misbakhun bisa dihukum," imbuh anggota DPR dapil Sumbar itu.

Sebelumnya, pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (2/11), Ketua Majelis Hakim Pramoedhana Kusumaatmadja mengatakan Misbakhun yang juga Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) terbukti memalsukan surat palsu dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century.

Misbakhun yang sebelumnya adalah anggota Komisi IX DPR dan juga inisitor hak angket kasus Bank Century itu akhirnya divonis satu tahun penjara, atau tujuh tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Duga Beking Gayus Sangat Kuat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler