jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq mendukung surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang meminta semua lembaga penyiaran menghentikan tayangan hasil quick-count dan real-count yang bersumber dari lembaga survei untuk menjaga situasi dan kondisi politik yang sehat di masyarakat.
"Quick count atau real count yang ditayangkan oleh hampir seluruh televisi itu dengan versinya masing-masing bisa memprovokasi masyarakat ke arah konflik," kata Mahfudz Siddiq, Minggu (13/7).
BACA JUGA: Istana Klaim Cikeas tak Campuri Perhitungan Suara Pilpres
Apalagi ujar politisi PKS itu, ada pihak pengelola survei Burhanuddin Muhtadi yang mengklaim hasil quick-count surveinya yang paling akurat.
"Bahkan jika nanti hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbeda dengan hasil surveinya Burhanuddin Muhtadi maka yang keliru adalah KPU," ujar Mahfudz.
BACA JUGA: Promosi Jabatan Terbuka Dorong Kompetisi di Kalangan PNS
Pernyataan tersebut lanjut Mahfudz bernuansa provokasi bahkan terang-terangan menghasut masyarakat serta menantang UU Pilpres dan UU Penyelenggaraan Pemilu.
"Jika KPU dan Bawaslu berkehendak, pernyataan Burhanuddin tersebut bisa diajukan sebagai dugaan pelanggaran pidana," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Tangani Gepeng, Kemensos Kembangkan Desaku Menanti
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua Golkar Jatim Masuk Daftar Potensial Suspect
Redaktur : Tim Redaksi