jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dwi Joko Rusriyanto menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak bergigi dalam melaksanakan penegakan hukum dan tak ada inovasi penataan ibu kota.
Dia menyebut lemahnya penegakan hukum di Jakarta dan kurangnya inovasi merupakan penyebab terjadinya ketidakteraturan.
BACA JUGA: Atas Persoalan Sampah, Pemprov DKI Bangun RDF, Swasta Bikin PSEL
Menurutnya, kalau berbicara tentang penataan Jakarta supaya tertib/teratur, mau tidak mau, suka tidak suka harus bicara soal penegakan hukum dan inovasi.
"Mengapa demikian? Karena bagi saya, penegakan hukum itu terkait dilaksanakannya peraturan yang ada di Jakarta, misalnya berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub); dan inovasi itu terkait dengan solusi,” Dwi Joko menuturkan.
BACA JUGA: Hakim Gelar Sidang Lapangan Kasus Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri di Kalideres, Hasilnya
“Untuk apa ada atau dibuat peraturan kalau tidak dilaksanakan?” lanjut Calon Anggota DPRD DKI Jakarta Dapil 4 dari PSI tersebut.
Tak cukup sampai di situ, Dwi Joko juga memberikan contoh pentingnya penegakan hukum melalui beberapa contoh permasalahan di Dapil 4 (Kec. Matraman, Kec. Pulogadung dan Kec. Cakung).
BACA JUGA: Atap Rusun Marunda Ambruk, PSI Tuding Pemprov DKI Tak Serius Lakukan Perawatan
Antara lain terkait masih lemahnya penertiban terhadap bangunan-bangunan liar yang berada di jalur hijau, parkir sembarangan di komplek-komplek perumahan shingga menyulitkan warga lainnya yang lewat, pembangunan rumah yang melewati batas garis sempadan pangunan (GSB), bahkan membangun di atas saluran air.
“Terkait masih banyaknya bangunan-bangunan liar yang digunakan masyarakat untuk berusaha dan/atau tinggal, yang tidak berizin dan menyalahi tata ruang di Dapil 4, sebagai contoh di area jalur hijau di Kecamatan Pulogadung ini, maka Pemprov DKI Jakarta harus segera melaksanakan penertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Dwi menjelaskan dengan contoh.
Meskipun demikian, Dwi Joko juga berharap Pemprov DKI tidak asal menertibkan bagunan liar yang ia maksud, namun juga harus membantu mencarikan solusi untuk warga yang terdampak.
Meskipun harus dilakukan penertiban, tetapi Pemprov DKI Jakarta juga harus membantu warga dalam mencarikan solusi, jangan asal digusur saja.
Solusinya antara lain, mencarikan tempat-tempat usaha bagi warga, misalnya bekerjasama dengan pemilik bangunan/gedung di sekitar lokasi yang ditertibkan atau memindahkan ke lokasi-lokasi binaan Pemprov DKI Jakarta yang terdekat.
Jika ada warga yang tinggal di lokasi yang akan ditertibkan, maka warga tersebut bisa direlokasi ke rumah susun milik pemprov DKI Jakarta.
"Oleh sebab itu Pemrov DKI Jakarta harus banyak membangun rumah susun untuk memindahkan warga dari lokasi-lokasi yang hendak ditertibkan,” kata calon legislator DKI Jakarta yang juga tinggal di wilayah Dapil 4 ini.
Dwi Joko juga menyoroti kinerja Pemprov DKI Jakarta terkait tugas pengawasannya dalam pembangunan gedung-gedung, baik itu gedung perkantoran, kos-kosan, rumah tinggal, dan lain sebagainya,
Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, harus tegas dalam melakukan pengawasan ketika warga membanguan, baik itu berupa gedung perkantoran, kos-kosan dan rumah tinggal.
Siapa pun yang membangun yang tidak sesuai dengan IMB/PBG harus diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jangan dilakukan pembiaran terhadap warga yang membangun melewati GSB atau tidak sesuai dengan intensitas dalam perizinan bangunan yang diterbitkan oleh Dinas PMPTSP,” papar pria yang juga menamatkan S1 Fakultas Teknik Elektro dan S2 Magister Manajemen Unika Atma Jaya Jakarta ini.
Ia juga mengungkapkan pentingnya peran anggota DPRD dalam upaya penegakan hukum.
Para anggota DPRD juga harus memberi dukungan kepada Gubernur dan jajarannya untuk melaksanakan penertiban di area-area yang dilarang didirikan bangunan.
"Jangan sebaliknya malah menghalang-halangi upaya penegakan hukum dengan dalih bahwa warga yang ada di lokasi yang akan ditertibkan itu adalah konstituen yang telah memilihnya, apalagi dengan menancapkan bendera parpol-nya di lokasi itu,” katanya.
Menurutnya, jika Pemprov DKI Jakarta tidak tegas dalam penegakan hukum, maka jangan harap mimpi Jakarta yang tertata rapi, tertib, bebas banjir, manusiawi dan berkadilan sosial dapat terwujud.
Melalui akun instagram @dw1joko dan beberapa referensi yang terdapat di internet, diketahui bahwa Dwi Joko Rusriyanto pernah menjadi staf-timses Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2012, yaitu ketika pasangan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Ahok) mengikuti kontestasi tersebut sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Dwi Joko Rusriyanto menjadi bagian dari staf-timses Ahok sejak tahun 2011, mulai dari masa sosialisasi-kampanye, hingga Jokowi-Ahok terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta 2012-2017. Hingga saat ini, ia juga adalah seorang pegiat sosial pemerhati Jakarta dan mengajar pedagang kaki lima (PKL).(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean