Atas Persoalan Sampah, Pemprov DKI Bangun RDF, Swasta Bikin PSEL

Kamis, 07 September 2023 – 10:52 WIB
Ilustrasi - Lokasi landfill mining dan refuse derivedfFuel (RDF) di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Senin (10/10). Foto/dok: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih berupaya melakukan terobosan untuk mengolah sampah di ibu kota.

Terakhir, Pemprov DKI membuat sampah menjadi refuse-derived fuel (RDF) untuk bahan bakar alternatif industri semen.

BACA JUGA: Menekan Polusi Udara, DLH DKI Mendorong Produsen Otomotif Menyediakan Uji Emisi Gratis

Selain Pemprov DKI, pihak swasta juga turut membangun fasilitas Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) yang diinisiasi oleh PT Daya Barus Nusantara (DBN) yang berlokasi di Penjaringan, Jakarta Utara.

“PSEL Tanjungan di Penjaringan sudah direncanakan sejak beberapa tahun lalu, kajian teknis sudah lengkap,” ucap Project Manajer PT DBN Lerry Setyawan dalam keterangannya, Selasa (7/9).

BACA JUGA: Momen Anies Pasrah Jika Ditakdirkan Tak Bisa Berlayar, 2 Orang Utusan Ini Terdiam

Menurut dia, secara finansial juga telah mendapatkan persetujuan dari calon pembiayaan untuk pembangunan PSEL.

“Dengan segala kesiapan ini, PSEL Tanjungan dapat mulai dibangun pada 2024 dan beroperasional 2026,” kata dia.

BACA JUGA: Duet Anies-Cak Imin Tak Akan Ampuh Gaet Suara Nahdiyin, Begini Analisisnya

Dia menjelaskan bahwa PSEL Tanjungan akan dibangun di lahan milik sendiri PT DBN seluas 8 hektar dan berasa di zona industri.

Selain itu, PSEL Tanjungan juga direncanakan akan memiliki akses keluar tol khusus truk sampah yang langsung masuk ke dalam area lahan PSEL Tanjungan.

“PSEL Tanjungan didesain dapat mengolah sampah hingga 3.000 ton sampah per-hari atau sekitar 40 persen sampah Jakarta, menggunakan teknologi moving grate incinerator,” tuturnya.

Sumber sampah yang akan diolah PSEL Tanjungan berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersil, dan kawasan industri berdasarkan kerja sama secara business to business (B2B).

B2B ini dapat diterapkan karena telah adanya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah Di Kawasan Dan Perusahaan.

Selain itu, PT DBN juga membuka peluang kerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah daerah sekitar lokasi PSEL Tanjungan.

Lerry menambahkan PSEL Tanjungan bukan merupakan bagian dari rencana pembangunan ITF penugasan yang ditugaskan oleh Pemprov DKI.

"Rencana pembangunan yang diprakarsai sendiri oleh PT DBN yang menerapkan skema baru yaitu business to business (B2B) dengan sumber sampah berasal dari kawasan,” tambah Lerry. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler