Hakim Gelar Sidang Lapangan Kasus Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri di Kalideres, Hasilnya

Sabtu, 09 September 2023 – 10:04 WIB
Majelis Hakim Toga Napitupulu mendatangi lokasi perkara dugaan pembelian lahan sendiri oleh Pemprov DKI Jakarta di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Foto: dokumentasi pihak penggugat

jpnn.com, JAKARTA - Persidangan perkara Pemprov DKI Jakarta diduga membeli lahan sendiri di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat terus berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Majelis Hakim PN Jakbar Toga Napitupulu pun sudah mendatangi lokasi perkara dalam persidangan lapangan.

BACA JUGA: Dugaan Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri di Kalideres Makin Terang, Ahli: Bisa Dipidana

Dalam sidang lapangan itu hakim mempertanyakan kepada Pemprov DKI sebagai tergugat 1, mengenai asal-usul sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang telah berubah menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP).

"Dari mana asal SHGB perumahan ini berasal. Karena tidak mungkin ujug-ujug timbul SHGB milik perumahan Tamara Green Garden (tergugat 2)," ucap Hakim, seperti yang dikutip dalam keterangannya, Sabtu (9/9).

BACA JUGA: Oknum Anggota LSM Pemeras dan Pengancam Dosen di Manado Ini Ditangkap Polisi

Namun, pihak Pemprov DKI yang diwakili Biro Hukum bernama Mindo tidak bisa menjawab pertanyaan Hakim.

Dia lantas menyerahkan agar pertanyaan tersebut ditanyakan kepada PT Tamara Green Garden sebagai pihak tergugat 2.

BACA JUGA: Jabatan Bripka Nuril Suami TikToker Luluk Sofiatul Jannah Dicopot, Gilang Berkata Begini

"Sebaiknya ditanyakan kepada tergugat 2 Yang mulia, karena yang mengetahui asal usul tergugat 2 Tamara Green Garden," ujar Mindo.

Selain itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tergugat 3 juga tidak bisa menjelaskan dari mana asal-usul SHGB yang dimiliki PT Tamara Green Garden.

Hal ini cukup janggal, sebab yang diketahui bahwa BPN merupakan pihak yang menerbitkan surat tersebut.

"Kan nanti kami akan menilai tergugat 3 tidak bisa membuktikan asal-usulnya. Kami gampang saja sebetulnya, enggak susah," kata Hakim Toga.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Achmad Benny Mutiara selaku penggugat, Madsanih Manong mengatakan bahwa janggalnya asal-usul surat yang dijadikan landasan penerbitan SHGB menjadi poin yang menguatkan gugatan kliennya.

"SHGB ini harusnya beli dari SHM, akta, atau girik dari masyarakat, tetapi dia itu tidak bisa buktikan. Dan kami masih punya asli data-data itu, artinya kan belum dibebaskan,” tutur Madsanih.

Sebelumnya, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota diduga membeli lahan sendiri seluas 6.312 meter persegi dengan nilai Rp 54,57 miliar.

Lahan itu merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI Jakarta.

Nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Kehutanan DKI kala itu sebesar Rp 131 miliar.

Mantan Lurah Pegadungan Sulastri mengaku memang sempat mengetahui dan terlibat dalam pembelian lahan milik Pemprov DKI itu.

Sulastri bilang bahwa dirinya hanya mengikuti arahan dari pimpinan.

"Bisa dibayangkan jika saya tidak mengikuti perintah atasan. Nasib saya bisa seperti apa?. Silakan ditanyakan langsung ke Pak Denny (Plt Camat Kalideres saat itu),” kata Sulastri. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler