Politisi PSI Ini Siap Dampingi Warga DKI Mendapat Relaksasi Kredit UMKM

Kamis, 30 April 2020 – 05:12 WIB
Ilustrasi pelaku UMKM di bidang makanan ringan. Foto: Suryanto/Radar Surabaya/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Para pelaku UMKM di DKI Jakarta mengeluhkan sulitnya mendapatkan relaksasi dari lembaga jasa keuangan. Bukannya meringankan, justru dinilai makin memberatkan.

Salah satunya dialami Shinta, pelaku UMKM di bidang makanan. Ia memiliki pinjaman modal kerja, di salah satu bank besar di Jakarta. Bank tersebut memberikan waktu selama enam bulan kepadanya terbebas dari cicilan.

BACA JUGA: Pemerintah Subsidi Bunga Kredit ke UMKM Selama 6 Bulan

Namun, pada bulan ketujuh ia diwajibkan membayar total bunganya secara lansung, jika tidak maka beban bunga akan berlipat ganda.

"Total bunganya saja berapa, belum lagi pinjaman pokoknya. Selama usaha saya tutup karena pandemi Corona, enggak ada penghasilan, dan tidak mampu menjual secara online, karena belum ada pelanggan online, sementara bunga dan kredit terus berjalan,” kata Shinta.

BACA JUGA: Ini 5 Cara Jokowi Menyelamatkan UMKM di Tengah Pandemi Corona

“Ketika saya tanya ke pihak bank, soal program relaksasi kredit usaha di bawah Rp10 miliar, mereka bilang belum ada peraturan yang di keluarkan pemerintah, jadi mereka berjalan seperti SOP yang telah ditentukan bank," lanjutnya.

Senada dengan Ade. Pemilik usaha laundry ini mengaku sudah mengajukan relaksasi kepada salah satu bank milik pemerintah. Namun syaratnya harus membayar cicilan sebulan dahulu, setelah itu pengajuan relaksasi akan diproses.

BACA JUGA: Ini 4 Aspek RUU Cipta Kerja yang Penting Bagi UMKM

"Kalau relaksasi disetujui, saya hanya diwajibkan setiap bulannya membayar bunga saja selama 6-12 bulan. Uang dari mana saya. Dalam kondisi seperti sekarang ini, laundry saya tidak beroperasi dengan maksimal," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, politisi PSI August Hamonangan menyarankan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengambil peran dalam upaya meringankan beban pelaku UMKM dan masyarakat yang usahanya terpaksa ditutup karena kebijakan PSBB Covid-19.

"OJK memiliki kewenangan untuk membicarakan ke lembaga-lembaga keuangan, sedangkan YLKI merupakan ormas yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Kedua lembaga ini jangan diam," kata August Hamonangan.

Anggota Komisi A DPRD DKI ini mempersilakan masyarakat untuk menghubunginya via Instagram @augustham,  untuk mencari jalan terbaik dalam persoalan tersebut. “Saya siap mendampingi warga Jaksel untuk bertemu dengan OJK dan YLKI," tegasnya.

August menjelaskan, relaksasi sifatnya hanya imbauan dari pemerintah. Sedangkan kebijakannya tetap diserahkan kepada lembaga keuangan masing-masing. Dengan begitu dia berpendapat sangat perlu keterlibatan OJK dan YLKI atau lembaga berkompeten lainnya dalam menyelesaikan persoalan.

Menurut August, dengan keterlibatan dua lembaga itu diharapkan para pelaku UMKM dan masyarakat mendapat solusi menyeselaikan masalah tersebut.

"Masyarakat tidak makin terbebani, dirugikan, sementara pihak bank atau jasa keuangan tetap survive. Mereka kan tetap harus menggaji karyawannya," August berharap.

Dia pun mencontohkan salah satu langkah yang bisa diambil oleh pihak bank atau lembaga keuangan, yaitu tidak mematok waktu dengan jangka pendek bagi nasabah untuk menyelesaikan tunggakan sampai penanganan virus Corona benar-benar bisa ditangani.(mg7/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler