BACA JUGA: MK Copot Jabatan Jaksa Agung
Jadi harus dilaksanakan,"ujar suding kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/9).Menurut Suding, sebaiknya Presiden terlebih dahulu menunjuk pejabat ad interim sebelum akhirnya menunjuk Jaksa Agung baru menggantikan Hendarman Supandji
Menurut anggota komisi III ini menyatakan meski keputusan MK tidak berlaku surut semua keputusan Hendarman sebagai Jaksa Agung tidak memiliki kekuatan hukum
BACA JUGA: Menkeu Bela Anggaran Kunker ke Luar Negeri
Pernyataan Suding ini berbeda dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, yang menyatakan bahwa putusan MK tidak berlaku surut, karena itu semua keputusan Jaksa Agung sebelum putusan MK adalah sahSementara anggota komisi III Herman Herry berharap agar semua pihak bisa arif dan bijaksana menerima putusan Mahkamah Konstitusi
BACA JUGA: Menkeu Anggap Wajar Kenaikan Anggaran Kunker
Keputusan ini merupakan pembelajaran bagi penegakan hukum ke depan"Dalam putusan MK itu, pointnya sudah jelas bahwa Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak lagi membuat keputusan apa punApakah itu terkait mutasi jabatan internal, maupun yang terkait dengan proses perkara," kata politisi dari Fraksi PDI Perjuangan yang kerap mengkritik Kejaksaan Agung terkait kasus Sisminbakum itu.Menurut Herman, semua perkara di Kejaksaan Agung sebaiknya dihentikan terlebih dahulu sebelum akhirnya ditunjuk Jaksa Agung yang baru."Tidak ada diskusi lagi soal iniKarena putusan MK itu sifatnya sudah final dan mengikat," ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Trimedya PanjaitanMenurut politisi dari PDI Perjuangan ini, keputusan MK merupakan tamparan bagi pemerintahan SBY yang selama ini menggembar-gemborkan penegakan hukumMenurut Trimed- begitu Trimedya Panjaitan di sapa - merupakan produk dari keteledoran administrasi namun akibatnya cukup fatal"Dan dalam hal ini, Yusril lebih cerdas dalam melihat persoalan hukum, karena kasus ini tidak pernah mendapatkan perhatian publik," kata Trimed.
Untuk itu, senada dengan koleganya di komisi III Trimed juga mengusulkan agar Presiden SBY segera menunjuk jaksa Agung ad interim, sebelum pergantian Jaksa Agung itu terealisasi“Supaya tidak vakum, maka sebaiknya Presiden menunjuk Jaksa Agung adinterim,” tambahnya.
Meski begitu, Ketua DPP PDI Perjuangan bidang hukum ini menilai keputusan MK agak bancidan tidak tegas karena tidak berlaku surutPadahal kalau berbicara hukum, legal standing Yusril saat mengajukan gugatan jelas karena dia merasa dirugikan dengan ditetapkannya jadi tersangka“Tak terlalu banyak menguntungkan bagi Yusril, meskipun saya pikir dengan keputusan MK itu Yusril tidak bisa ditahan,” tambahnya.(awa/wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Tetap Dukung Sarundajang
Redaktur : Tim Redaksi