Pollycarpus, Terpidana Kasus Munir Segera Hirup Udara Bebas

Sabtu, 29 November 2014 – 14:30 WIB
Pollycarpus Budihari Prijanto. Foto: istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Pollycarpus Budihari Prijanto, akan menghirup udara bebas sesaat lagi. Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Indonesia, Munir Said Thalib (Cak Munir), itu mendapat pembebasan bersyarat terhitung Jumat (28/11). 

Pollycarpus divonis sebagai eksekutor pembunuhan Munir Said Thalib pada 7 September 2004. Munir diracun saat dalam perjalanan dengan pesawat Garuda rute Jakarta-Singapura-Amsterdam. Tokoh aktivis yang sederhana itu wafat di Belanda.

BACA JUGA: Jokowi Ingin Pertamina jadi Perusahaan Energi Terbesar di Asia

Polly mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. Vonis 14 tahun penjara itu diputuskan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus yang membelitnya pada tahun lalu.

Kini, ia mendapat surat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

BACA JUGA: Fadli Zon Sesalkan Larangan Menteri Rapat Dengan DPR

Pollycarpus selama ini ditahan sejak Juni 2008, di Lapas Sukamiskin Bandung. Hingga tengah hari tadi, suasana masih ramai terutama oleh para wartawan yang menanti momen pembebasannya. Seharusnya, Polly sudah bebas sejak  tadi.

Terlihat aparat kepolisian berjaga, namun petugas polisi tidak mengaku bahwa keberadaannya untuk mengamankan pembebasan Polly.

BACA JUGA: Fadli Zon Sarankan Jokowi Siapkan Skema Reshuffle Kabinet

Polly sempat divonis 20 tahun penjara potong masa tahanan oleh Mahkamah Agung pada Januari 2008. Dia menghuni LP Kelas I Sukamiskin, Bandung, sejak Mei 2008, setelah dua tahun sebelumnya menghuni Lapas Cipinang. 

Namun, tahun lalu, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali Pollycarpus. Putusan PK mengubah hukuman buat Polly dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara. 

Dia telah menerima remisi sedikitnya dua kali dalam tiap tahun. Dari catatan beberapa media, Polly sudah sebelas kali menerima remisi dengan total potongan masa tahanan 42 bulan atau 3 tahun 6 bulan. (rmo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Prediksi Menkumham Tolak Pendaftaran Djan Faridz


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler