jpnn.com, TAPAKTUAN - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Lawe Sawah Il/Porang, Kecamatan Kluet Timur, Aceh Selatan.
Masing-masing berinisial RCH, kontraktor pelaksana CV Puri Indah, AF, Konsultan Pengawas CV Edition Design Ornamen dan YL, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Sumber Daya Air (SDA) Aceh Selatan.
BACA JUGA: Dua Mayat Mengambang dengan Tangan dan Kaki Terikat
Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolres Aceh Selatan.
Pekerjaan Irigasi Lawe Sawah Il/Porang, Kecamatan Kluet Timur, Aceh Selatan bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tambahan tahun 2016 yang dilaksanakan oleh CV Puri Indah dengan nilai kontrak Rp 1,7 miliar, dikelola oleh Dinas sumber Daya Air Kabupaten Aceh Selatan.
BACA JUGA: Godaan Harta, Tahta dan Janda Muda
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST, mengatakan berawal dari laporan masyarakat beserta perangkat Desa Lawe Cimanok sekitar bulan Februari tahun 2018 yang lalu, dimana irigasi tersebut tidak bisa difungsikan untuk mengaliri sawah masyarakat setempat.
"Unit Idik 3 Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Aceh Selatan menindaklanjuti hasil laporan tersebut. Melakukan proses penyelidikan meminta dan mempelajari dokumen-dokumen terkait dengan pekerjaan," Kapolres, Senin (15/10).
BACA JUGA: Lulus Seleksi Administrasi, dapat Nomor Peserta Tes CPNS
Selanjutnya, polisi juga telah meminta keterangan terhadap pihak-pihak terkait. Dalam proses penyelidikan tersebut ditemukan penyimpangan terhadap pekerjaan di lapangan, kemudian berdasarkan gelar perkara, ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Saat ini Unit 3 Tipikor Sat Reskrim Polres Aceh Selatan akan berkoordinasi dengan pihak auditor BPKP perwakilan Aceh menyangkut dengan jumlah kerugian keuangan negara," ulas Dedy. (mag-79/mai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018 Diumumkan?
Redaktur & Reporter : Budi