Polres Aceh Timur Tetapkan 3 Imigran Rohingya jadi Tersangka Penyelundupan Orang

Jumat, 22 Desember 2023 – 23:30 WIB
Kapolres Aceh Timur menjelaskan peran tiga tersangka penyelundupan imigran Rrohingya di Aceh Timur, Jumat (22/12/2023). ANTARA/Hayaturrahmah

jpnn.com - ACEH TIMUR - Sebanyak tiga imigran Rohingya ditetapkan penyidik Kepolisian Resor Aceh Timur sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyelundupan orang ke daerah itu.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan bahwa ketiga imigran Rohingya tersebut masing-masing Sajul Islam (41) yang berperan sebagai nakhoda, Rubis Ahmad (42) sebagai asisten nakhoda, dan M Amin (42) operator mesin kapal.

BACA JUGA: Warga Pidie Aceh Tolak Keberadaan 137 Orang Imigran Rohingya

"Ketiga imigran tersebut ditetapkan tersangka berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang cukup," kata AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Jumat (22/12).

Dia menjelaskan bahwa para tersangka tersebut merupakan rombongan dari 50 orang imigran Rohingya yang mendarat di kawasan pantai Desa Seuneubok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (14/12) sekitar pukul 03.45 WIB.

BACA JUGA: Sopir Truk Pengangkut Imigran Rohingya jadi Tersangka

Perwira menengah Polri itu menyebutkan dari 50 imigran Rohingya tersebut, tiga  di antaranya diamankan Polres Aceh Timur dan empat lainnya oleh Imigrasi Langsa karena mempunyai paspor.

Adapun yang diamankan pihak imigrasi, yakni Kayser Hamid (30), MD Younus (32), Jamal Hosan (23), dan Shekab Uddin (26). Ketiganya merupakan warga Bangladesh.

BACA JUGA: 2 Terduga Penyelundup Imigran Rohingya Ditangkap Polisi

"Mereka diduga sudah pernah ke Malaysia untuk bekerja, lalu kembali ke negaranya dan kemudian ikut rombongan imigran Rohingya yang mendarat pada Kamis (14/12) tersebut," kata dia.

Andy Rahmansyah mengatakan rombongan imigran Rohingya tersebut berasal dari kamp pengungsian di Bangladesh. Untuk bisa ikut keluar dari kamp tersebut menuju ke Indonesia, mereka membayar 300 ribu taka atau sekitar Rp 42 juta.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, ada yang bilang mereka tujuannya ke Aceh dan ada juga ke Malaysia. Penyidik masih mendalami kasus ini," kata Andy Rahmansyah.

Dalam kasus tiga tersangka tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam.

Sementara, barbuk lain, seperti telepon satelit, sudah dibuang ke laut.

Telepon satelit ini digunakan nakhoda untuk berkomunikasi dengan agen warga Bangladesh dan Malaysia, serta GPS yang digunakan untuk mengetahui arah tujuan.

"Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata Andy Rahmansyah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler