Polres Bekasi Tangkap Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan 2 Orang

Kamis, 12 Maret 2020 – 10:19 WIB
Kapolsek Sukatani AKP Makmur. Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara

jpnn.com, BEKASI - Yud alias Uda ditangkap Polres Metro Bekasi. Dia merupakan penjual minuman keras (miras) oplosan di Perumahan Vila Kencana Cikarang, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, yang mengakibatkan dua orang tewas dan 10 lainnya dirawat.

Selain menangkap Uda, petugas juga menggeledah gudang tempat mengoplos miras di Kampung Pule RT 01/01, Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia.

BACA JUGA: 2 Orang Tewas, 8 Dirawat Usai Minum Miras saat Acara Hajatan

"Kami amankan tersangka berikut barang bukti miras oplosan," kata Kapolsek Sukatani AKP Makmur, Rabu (11/3).

Di gudang itu petugas mengamankan alat peracik miras oplosan yakni ember besar warna hitam, galon kosong, gayung, kantong plastik isi 500 gram warna hitam, kantong plastik 2 kilogram warna putih, kardus berisi 168 botol kosong bekas mansion, 5 botol intisari, 5 botol kosong bekas intisari dan 20 gelas plastik minuman panther.

BACA JUGA: Ratusan Botol Miras Disembunyikan di Bengkel Tambal Ban

Sementara di lokasi kejadian petugas mengamankan tiga buah botol bekas miras jenis mansion, satu botol mineral bekas, dua buah tutup botol bekas mansion, satu buah gelas plastik bekas panther.

Makmur menjelaskan, pesta miras dalam hajatan yang menelan korban dua orang dan 10 orang masih dalam perawatan itu terjadi di Kampung Pulo Asem RT 02/03, Desa Sukakarsa, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Minggu (8/3) pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA: Brigadir Polisi Angga Kurniawan Tewas

Dalam pesta itu, Jayaludin alias Belo (39) dan Agus Salim alias Bodong (24) tewas pada Selasa (10/3).

Setelah pesta itu para korban mengeluh sakit pada Senin (9/3) dengan keluhan mual dan pusing lalu dilarikan ke beberapa rumah sakit untuk perawatan dan pada Selasa (10/3) siang dua korban di antaranya meninggal dunia.

"Kedua korban sudah dikebumikan oleh pihak keluarga, 10 orang lainnya masih dirawat," ungkapnya.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Bekasi Kompol Sunardi menambahkan, petugas masih mendalami kasus ini dan memeriksa tiga orang dalam kasus tersebut.

"Dalam keterangan saksi, Dadan sebagai penyandang dana, Yud pembuat dan penjual miras, Wah dan Asn pengoplos miras itu," katanya.

Berdasarkan keterangan saksi, sebelum pesta miras itu berlangsung Dadan memberikan uang sebesar Rp1,7 juta kepada Wah. Kemudian Wah memesan miras tersebut kepada Yud sebanyak 100 botol. Setelah menerima orderan itu, Yud membuat miras oplosan dengan bahan setengah galon air isi ulang, 24 botol intisari dan 5 liter alkohol 60 persen.

Setelah selesai miras oplosan tersebut dimasukkan ke dalam botol mansion dan diserahkan kepada Wah kemudian dibawa ke Kampung Gandok, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya. Di situ Asn mengoplos kembali miras tersebut dengan dicampurkan minuman gelas merek Panther.

Setelah selesai dimasukkan kembali ke dalam botol mansion dan kantong plastik untuk diminum bersama korban lainnya di acara pesta pernikahan Dadan.

"Kami masih dalami kasus ini. Kami ambil sampel dari para korban yang tewas, sementara tersangka Yud sudah kami amankan," kata Sunardi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler