Polres Bengkalis Gagalkan Pengiriman PMI ke Malaysia, Satu Penyeludup Dibekuk

Rabu, 13 September 2023 – 23:51 WIB
Tampak PMI yang menunggu keberangkatan ke Malaysia, di interogasi Tim Satreskrim Polres Bengkalis. Foto:Polres Bengkalis.

jpnn.com, BENGKALIS - Polres Bengkalis gagalkan pengiriman 30 pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Seorang wanita yang mengurus keberangkatan ditangkap.

Pengungkapan itu dilakukan pada 11 September 2023, sekitar pukul 17.30 WIB, di hutan pinggiran laut, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

BACA JUGA: Begini Alur Pemeriksaan Barang yang Dikirim PMI ke Indonesia via TPS Bea Cukai

“Awlanya kami dapat informasi bahwa akan ada pengiriman PMI ke Malaysia, dari wilayah Kecamatan Bandar Laksamana,” kata Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilla Rabu (13/9).

Kurang lebih tiga hari melakukan penyelidikan, dan pengintaian, Tim Satreskrim Polres Bengkalis, dan Polsek Bukit Batu, menemukan sebanyak 30 orang yang sedang menunggu jemputan di hutan pinggiran laut, Desa Sepahat.

BACA JUGA: Pelaku Penampungan Puluhan PMI Ilegal di Tebing Tinggi Ditangkap

Karena mencurigakan, 30 orang itu diinterogasi. Benar saja, mereka akan berangkat ke Malaysia, sebagai PMI.

“Ada sebanyak 30 PMI yang akan berangkat. Sebanyak 25 di antaranya WNI, dan lima warga asing dari Banglades,” lanjut Firman.

BACA JUGA: Cak Imin dapat Doa dan Restu PMII Maju Jadi Cawapres

Polisi langsung mengamankan para PMI itu, dan mengejar pasangan suami istri (Pasutri) berinisial SP (48), fan SY (38). Keduanya disebut sebagai pengurus keberangkatan para PMI.

“Saat kami lakukan penggerebekan ke rumah suami istri tersebut, suaminya SP berhasil melarikan diri masuk ke hutan. Sementara istrinya SY berhasil ditangkap,” beber Firman.

Kemudian para PMI beserta SY dibawa ke Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.

“Kami tetap melakukan pengejaran terhadap SP,” pungkasnya.

Atas perbuatan itu, SY saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2, 4 , 10 dan 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana peradangan han orang Jo Pasa 81 Jo pasal 83 UU Ri No.17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler