Kejati Kaltim Bidik Calon Tersangka di Kasus Penyelewengan Pajak Kendaraan di Berau, Siap-siap ya

Rabu, 25 Mei 2022 – 05:56 WIB
Tim penyidik Kejati Kaltim saat melakukan penggeledahan mengusut dugaan tindak korupsi senilai Rp 6 miliar di UPTD PPRD Bapenda Berau. Foto : Dokumentasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim.

jpnn.com, TANJUNGREDEB - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menemukan dugaan penyelewengan pajak kendaraan di UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Berau sebesar Rp 6 miliar yang terjadi dari 2019 hingga 2020.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Tony Yuswanto mengungkapkan penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kaltim Nomor: Print-02/O.4/Fd.1/04/2022 tanggal 07 April 2022.

BACA JUGA: Usut Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Izin Edar Alkes, Polisi Garap Direktur PT WPM

Tim Penyidik Kejati Kaltim melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pendapatan daerah dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB).

Untuk mengungkap kasus rasuah di Bapenda Berau, tim penyidik Kejati Kaltim memeriksa sebanyak 12 saksi.

BACA JUGA: Inilah Tersangka Korupsi Dana Covid-19, Dua Orang ASN

Petugas berhasil menemukan bukti-bukti adanya penyimpangan di dalam sejumlah dokumen yang disita dari Kantor UPTD PPRD Bapenda Berau pada Jumat (20/5) sekitar pukul 10.00 WITA.

"Tim penyidik telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dilakukan di Kantor UPTD PPRD Bapenda Berau. Hasil dari penggeledahan, kami telah amankan atau kami sita beberapa dokumen sebagai bukti terkait penyimpangan tersebut," ungkap Tony melalui pesan tertulisnya kepada JPNN.com, Selasa (24/5).

BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Korupsi Dana Covid-19 Rp 61 Miliar di Sulut, Nih Tampang Tersangka

Tony mengungkapkan kasus tipikor ini bermula dari UPTD PPRD Bapenda Berau selaku pelaksanaan penerimaan pendapatan daerah yang melakukan penyimpangan dari Administrator Pelayanan atau Pengelola Layanan Operasional (PLO) dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Pintu (Samsat).

PPRD Bapenda Berau disebutnya melakukan penyimpangan dalam penetapan PKB dan BBNKB dengan mengubah kode fungsi kendaraan yang seharusnya kode fungsi kendaraan pribadi, menjadi kode fungsi kendaraan umum.

Sehingga tarif PKB/BBNKB yang seharusnya disetor ke kas daerah menjadi lebih kecil dan selisihnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

"Modus penyimpangan yang dilakukan, yakni melalui proses penginputan kode fungsi kendaraan yang tidak sesuai dan mencetak struk SKPD lembar kesatu, keempat dan kelima dan menagihkan ke wajib pajak atau dealer, setelah dilakukan pembayaran," ungkapnya.

Selanjutnya, SKPD tersebut dibatalkan dengan menggunakan password admin PDE dan merubah kode fungsi kendaraan menjadi fungsi umum yang tarif PKB/BBNKB yang lebih rendah.

Kemudian mencetak lembar SKPD lembar ke-2 dan ke-3 yang belum tercetak saat penetapan pertama, sehingga menyetorkan kas daerah dari penerimaan PKB/BBNKB dengan nilai yang lebih rendah sesuai lembar SKPD ke-2 dan ke-3.

"Jadi terdapat selisih PKB/BBNKB yang seharusnya disetor ke kas daerah ini," bebernya.

Dari penyimpangan tersebut, tim penyidik Kejati Kaltim mendapati temuan pendapatan PKB/BBNKB yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar RP 6 miliar.

Kendati telah berhasil mengungkap adanya tindak pidana korupsi di PPRD Bapenda Berau, tetapi penyidik Kejati Kaltim masih belum menetapkan tersangka.

Penyidik saat ini masih mencari tersangka utama di balik tindakan rasuah tersebut.

"Ke depannya tim penyidik Kejati Kaltim akan terus mengumpulkan bukti-bukti yang ada sebagaimana dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk mendukung dugaan tindak pidana korupsi yang ada, kami masih lakukan pendalaman menentukan siapa tersangkanya," pungkasnya. (mcr14/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Modus Korupsi Jasa Kebersihan di RSUD Kolonel Abundjani Bangko, Ya Ampun


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler