Sesuai Arahan Kapolri Polri Memberlakukan Tilang Manual di Wilayah tak Terjangkau ETLE

Senin, 15 Mei 2023 – 22:30 WIB
ARSIP - Kendaraan melintasi kamera tilang elektronik (ETLE) di Halte Tosari, Jakarta, Jumat (17/2/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan tilang manual di tempat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau sistem tilang elektronik atau ETLE.

BACA JUGA: DPR Apresiasi Gerak Cepat Erick Thohir Gandeng Kapolri Terkait Liga 1 Indonesia

"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," kata Sandi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/5).

Irjen Sandi mengatakan bahwa kebijakan ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada kepolisian daerah jajaran.

BACA JUGA: Tilang Manual Diberlakukan, Ini 12 Jenis Pelanggaran yang Disasar, Catat ya

"Kapolri memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat," kata Sandi.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan pertimbangan memberlakukan kembali tilang manual di tempat berdasar hasil evaluasi yang dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) polri.

BACA JUGA: Lakalantas Meningkat, Pak Gubernur Minta Tilang Manual Diterapkan Lagi

Sandi menjelaskan bahwa dari hasil evaluasi yang dilakukan beberapa daerah, sejak tilang manual tidak diberlakukan berdasarkan instruksi Kapolri pada Oktober 2022, pada lokasi yang tidak terjangkau ETLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Sehingga ini diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," ujar Sandi.

Saat ini, sistem ETLE sudah diterapkan di 34 polda dan 119 polres.

Dari jumlah tersebut, tercatat ada 295 kamera ETLE statis, 794 kamera ETLE handheld, 63 ETLE mobile on board dan tujuh ETLE portable.

Dari 34 polda yang menerapkan ETLE, baru empat dengan sistem ETLE yang tergelar sampai tingkat polres, yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur dan Polda Sumatera Selatan.

Sandi menambahkan Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas, termasuk sanksi tegas bagi anggota Polri yang melakukan pungli di lapangan.

"Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel yang melakukan penyimpangan di lapangan," kata Sandi. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler