jpnn.com, CIBINONG - Kepolisian Resor Bogor, Polda Jawa Barat, menyita Rp 1,5 miliar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dari dukun berinsial SD.
Dukun yang juga dikenal dengan nama panggilan Mbah Jamrong itu mengaku bisa menggandakan uang.
BACA JUGA: AKBP Harun: Pelaku yang Sudah Kami Tangkap Tiga Orang
"Ini kerja sama antara masyarakat dengan Polsek Cileungsi sehingga berhasil mengungkap pelaku peredaran uang palsu di masa pandemi, saat ekonomi masyarakat sedang sulit seperti saat ini," kata Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jabar, Selasa (17/8).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan pengungkapan kasus uang palsu itu berawal saat Polsek Cileungsi mendapat informasi dari masyarakat ada beberapa orang berbelanja membeli rokok di warung menggunakan uang palsu Rp 100 ribu. Mereka adalah AG, AR, EH dan DR.
BACA JUGA: Beraksi Pura-pura Menggandakan Uang, Ustaz Gondrong Dikenakan Pasal Penipuan
Keempatnya mendapatkan uang palsu dari SD atau Mbah Jamrong, dengan menukarkan uang asli Rp 3 juta dengan uang palsu Rp 10 juta.
Harun menyebutkan bahwa awalnya polisi menangkap dua pelaku yang membelanjakan uang palsu di 11 warung di Desa Mampir, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
BACA JUGA: Pengedar Uang Palsu Berinisial AG dan AR Ditangkap, Begini Modusnya
Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya mendapatkan uang dari SD alias Mbah Jamrong.
"Mbah Jamrong ini kemudian minta kepada yang telah menggandakan uang kepadanya, agar segera dibelanjakan uang tersebut. Mbah Jamrong sendiri sudah dua tahun menjalankan profesi ini," kata Harun.
Menurut dia, Mbah Jamrong mendapatkan uang palsu dari AD di Purwokerto, Jawa Tengah.
Sementara ini, AD masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kemudian, produsen uang palsu ini masih belum diketahui. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut.
“Soal berapa banyak yang sudah didistribusikan juga masih kami kembangkan," jelas Harun.
Sementara, Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam menjelaskan setelah mendapatkan keterangan dari dua pengedar awal pihaknya melakukan pengejaran di empat lokasi berbeda yang seluruhnya berada di Bandung, Jabar.
"Hasil pengembangan di Bandung, berlanjut kepada DPO inisial AD di Purwokerto, Jawa Tengah. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan untuk dilakukan pengembangan," kata Andri. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy