Polres Bogor: Sistem Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Hingga Minggu

Jumat, 07 April 2023 – 00:21 WIB
Kasatlantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata di Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)

jpnn.com, BOGOR - Aparat kepolisian menerapkan sistem ganjil genap di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dari Kamis (6/4) hingga Minggu (9/4).

Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan kebijakan itu untuk membatasi volume kendaraan saat libur panjang peringatan wafatnya Isa Al Masih.

BACA JUGA: Puluhan Film Asia Ramaikan Libur Lebaran, Simak Sinopsisnya Berikut

"Satu hari sebelum libur nasional wafatnya Isa Al Masih dari mulai sore Kamis pukul 14.00 WIB hingga Minggu malam pukul 00.00 WIB kami akan berlakukan sistem ganjil genap," ujar dia dikutip dari Antara, Kamis.

Menurutnya, peringatan wafatnya Isa Al Masih yang jatuh pada Jumat, 7 April 2023, berpotensi menyebabkan peningkatan volume kendaraan.

BACA JUGA: Perhatian! Ganjil Genap Kembali Diberlakukan, Mohon Saksama

Pihaknya memperkirakan akan banyak wisatawan berkunjung ke lokasi-lokasi wisata di kawasan Puncak Bogor.

Dicky menjelaskan pemberlakuan ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

BACA JUGA: Dari Cianjur Menuju Puncak Bogor Masih Ganjil Genap

"Kendaraan yang berpelat nomor tidak sesuai peraturan akan diputar balik oleh petugas. Kebijakan ini diberlakukan guna menekan kepadatan lalu lintas menuju Puncak,” kata Dicky.

Namun, ketika arus lalu lintas di jalur tersebut tetap padat, maka kepolisian akan mengkombinasikan pemberlakuan sistem ganjil genap dengan sistem satu arah.

Bagi masyarakat yang ingin menuju ke Cianjur atau Bandung, kata Dicky, bisa melintas jalur alternatif Puncak, yaitu dengan rute Cibubur-Jonggol-Cariu-Cianjur, atau rute Ciawi-Sukabumi-Cianjur. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkab Bogor Menjamin Pencairan THR untuk PNS dan PPPK tidak Terlambat


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler